Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Demi menjaga keamanan di Desa binaannya, hari Jumat tanggal 8 September 2017 pukul 19.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Sinabun Polsek Sawan Jajaran dari Polres Buleleng Aipda Wayan Sudira Ariawan, bersama piket Spkt Aiptu Made Widiarsana dan Anggota Reskrim Aipda Nyoman Kawiana, melaksanakan memediasi kasus penganiayaan, Korban Wayan Sarta, laki laki, umur 35 tahun, Hindu, Buruh, Alamat Dusun Tengah, Desa Sinabun, yang dilakukan oleh Ketut Sumadia Alias Ateng, laki laki, Umur 46 tahun, Hindu, Buruh, Alamat Kelurahan Kenderan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
Dengan kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Sawan, selanjutnya Bhabinkamtibmas desa Sinabun melakukan mediasi dengan Korban dan Tersangka dan di saksikan oleh anggota piket SPKT dan Anggota Reskrim, dengan kejadian tersebut Tersangka menyadari bahwa dirinya sudah merasa salah dan memohon maaf dengan korban, selanjutnya korban juga sudah memaafkan atas kejadian tersebut.
Hasil dari mediasi tersebut, disepakati antara Tersangka dan Korban akan membuat surat pernyataan perdamain, pada hari Senin tanggal 11 September 2017 pukul 09.00 wita, di Kantor Perbekel Desa Sinabun.
Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Mediasi adalah wujud pelayanan terhadap warga masyarakat, guna menjaga keamanan di Desa binaannya, supaya tetap terciptanya situasi Kamtibmas dalam keadaan kondusif”, ujar Kapolsek. (Priya).