Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – 7 orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu diringkus Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dibeberapa lokasi pada Kamis (20/12/2018).
Penangkapan pertama terhadap RD (25) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir, pelaku ini diciduk di Jalan Raya KM 14 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Lambok Hendriko berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim beserta 3 anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dijalan raya KM 14 Desa Kota Garo.
Sekira pukul 11.00 Wib personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melihat seseorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek tanpa nopol, kemudian anggota mendekati target dan menemukan 2 plastik bening ditangan kirinya yang berisi Narkotika jenis shabu.
Selain itu didalam jok sepeda motor pelaku juga ditemukan bong (alat hisap shabu), saat diintrogasi yang bersangkutan menerangkan bahwa barang haram tersebut didapat dari RZ warga Desa Kota Bangun.
Atas informasi itu petugas langsung memburu RZ yang diduga sedang berada di areal kebun sawit Desa Kota Bangun, saat itu RZ menyuruh kurirnya yaitu RM (27) warga Desa Kota Bangun untuk mengantarkan shabu yang dipesan anggota melalui RD yang sudah ditangkap terdahulu.
RM kemuduan ditangkap dan saat digeledah ditemukan 3 paket shabu disaku celana sebelah kirinya, RM juga memberitahu bahwa RZ berada didalam kebun sawit.
Tanpa buang waktu tim langsung bergerak ke dalam kebun Sawit blok I 23 Desa Kota Garo dan saat itu ditemukan 5 orang pelaku yaitu, RZ (39), MS (41), FH (29), AW (28) dan JE (35) mereka semua warga Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Dari penggerebekan ini ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Para pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-7 pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.