Kapolda Banten Musnahkan 30 Ribu Miras Hasil Operasi Pekat Kalimaya 2018

Jumat, 21 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Serang – Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir dan Abuya Muhtadi melakukan pemusnahan 30,155 minuman keras (miras) berbagai macam merk dengan menggunakan stoom atau mesin gilas di Mapolda Banten, Jumat 21 Desember 2018. Pemusnahan itu dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018.

Dari pantauan usai melaksanakan Apel Gelar Operasi Lilin Kalimaya pada pukul 09.00, Kapolda Banten yang didampingi Abuya Muhtadi langsung menuju tempat pemusnahan. Dilokasi, Kapolda dan Abuya langsung naik ke atas stoom.

Dengan didampingi operator, Kapolda Banten dan Abuya Muhtadi langsung menghancurkan ribuan miras yang didapat dari hasil operasi di seluluruh jajaran Polda Banten, dari tingkat Polda Baten, Polres hingga Polsek.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Celukan Bawang Amankan Kegiatan Sholat Idul Adha Warganya

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan selain melakukan pemusnahan miras, jajaran Polda Banten juga berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat.

“Sejak 11 Desember operasi pekat kalimaya 2018 dilaksanakan dan ditutup pada 20 Desember yang dilaksanakan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran. Untuk sasarannya, premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras dan prostitusi,” kata Kapolda Banten.

Menurut Kapolda, selama kegiatan operasi pekat Kalimaya dilaksanakan, Polda Banten berhasil mengamankan 142 orang preman, dengan rincian 136 dilakukan pembinaan dan 6 preman ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini karena mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan senjata tajam. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga:  Forkopimka Krian Hadiri Kinferensi Vlll Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Thn 2019.

Kemudian, Brigjen Tomsi menambahkan Polda Banten dan Jajaran juga berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum Banten.

“Kami berhasil menangkap 16 pelaku kejahatan jalanan. Rinciannya 9 pelaku pencurian gula rafinasi, 2 pelaku curanmor dan 5 pelaku pencurian kabel PLN,” tambahnya.

Tomsi mengungkapkan jajarannya juga berhasil mengungkap kasus perjudian, dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi game ludo berbasis android.

“4 orang kita tangkap karena melakukan perjudian ludo,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolda menjelaskan demi memberikan rasa aman menjelang Natal dan Tahun Baru, sebanyak 152 orang yang dugaan tindak pidana prostitusi berhasil diamankan. Rinciannya 149 wanita penghibur dan 3 orang waria.

Baca Juga:  Berbuat Baiklah, Mari Bersatu dan Saling Melengkapi Untuk Indonesia Lebih Maju - Oleh: D.Manurung

“Dari tangkapan itu 151 orang dilakukan pembinaan dan 1 orang yang diduga sebagai mucikati kita proses dengan pasal 506 KUHP,” tambahnya.

Kemudian, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten, TNI BNN provinsi Banten, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam memberantas sumber penyakit masyarakat yang selalu menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di provinsi Banten.

“saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tak henti-hentinya memberantas miras dan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi pemicu tindakan kriminal di Provinsi Banten,” tutur Kapolda Banten.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru