Lembaga BPI KPN PARI : Melaporkan Kerusakan Terumbu Karang Di Kejati Bengkulu

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Pembangunan pasilitas pelabuhan Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu seperti berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitar masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi proyek.

Simarjon kepada awak media www.detikkasus.com mengatakan, pembangunan fasilitas pelabuhan diantaranya.

1. Pembangunan sisi darat fasilitas pelabuhan linau di laksanakan PT.Ciptama Karya Sukses dana 2.644.000.000,00

2. Pembangunan perkuatan talud fasilitas pelabuhan linau PT.Citra Prasasti Konsorndo dana 16.258.535.000,00

Baca Juga:  Kreatifitas Prajurit Fither Sejati Menuju Wisata Ketahanan Pangan Yonranratfib 2 Mar

Sebagai putra daerah sesungguhnya merasa bersukur dengan adanya pembangunan pelabuhan linau.

Di balik itu,sebagai masyarakat dan anggota Lembaga BPI KPN PARI saya yang terutama sekali,menanyakan analisis dampak lingkungan (AMDAL) terkait perusakan “terumbu karang” yang katanya,untuk pelabuhan pendaratan ikan nelayan di Linau.

Di jelaskan Simarjon,perusakan terumbu karang Linau berukuran sekitar lebar 6 meter di kali sepanjang terumbu karang dengan kedalaman 1 meter,sebagai putra daerah,saya menanyakan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) terhadap analisa dampak lingkungan,dengan alasan kami khawatir terkena dampak saat air laut sedang mengalami pasang besar.

Baca Juga:  Babin Tirtesari Sambangi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Jujur saja masalah ini sudah saya sampaikan dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu,dan saya minta dengan Ketua Umum BPI KPN PARI untuk mengawal laporan yanng sudah masuk di kantor Kejati Bengkulu,laporan dari lembaga BPI KPN PARI cetus Marjhon

Baca Juga:  Detik Kasus - Polsek Jombang Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri | Reporter : Z, Arifin

Pelaksana lapangan proyek pelabuhan linau Dendi,sampai berita ini di kirimkan belum bisa di minta kompirmasi dari Dendi sebagai pihak rekanan yang mengerjakan peningkatan pelabuhan.

Jujur saya tegaskan,terumbu karang itu di lindungi undang-undang,bukan hal gampang untuk memperoleh izin,oleh sebab itu saya mohon dengan Ketua Umum Lembaga BPI KPN PARI untuk mengawal laporan yang sudah masuk di Kejati Bengkulu demikian Marjhon.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *