Tanpa STNK Satu Unit Ran Roda Empat Disita Polisi

 

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mewujudkan Seririt bebas laka dan langgar serta peredaran barang berbahaya terkait dengan Perkembangan Situasi dan berlangsungnya Ops Lilin Agung 2018, pada hari ini Kamis tanggal 20 Desember 2018 jam 21.30 s/d 22.00 wita 12 Personil Polsek Seririt dalam jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas IPDA Pt Parnaya melaksanakan Razia Ranmor didepan Mako Polsek Seririt.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polisi di Pringsewu

Dalam Giat tersebut terkait dengan perkembangan situasi saat ini disamping memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang berbahaya dengan cara melakukan pemeriksaan disetiap bagasi dan kolong jok kendaraan serta barang barang bawaan dalam tas pakaian penumpang secara intensif.

Baca Juga:  Batitud Koramil 0816/12 Prambon Pelda Supriono menghadiri Undangan Rapat Koordinasi *PPDB th pelajaran 2019/2020 di SMPN I Prambon

Dari hasil giat dapat memeriksa
52 unit kendaraan dan menemukan adanya 1 pelanggaran Ran Roda Empat tanpa STNK ditindak dengan Tilang BB yang disita 1 Unit Ran Roda Empat sedangkan TO Orang dan barang berbahaya Nihil.

Kapolsek Seririt KOMPOL I Wayan Suka, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi menjelaskan, “Untuk mewujudkan seririt bebas laka dan langgar serta barang berbahaya, Personil wajib melaksanakan giat Razia ranmor dengan tujuan disamping dapat menekan terjadinya tindak kriminalitas juga untuk membuat efek jera para pelanggar serta untuk mengajak Masyarakat tertib berlalulintas”, ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Tatap Muka Dengan Kelian Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *