Detikkasus.com | Tandes-Surabaya,Berdasarkan laporan karyawan pt, pada hari Selasa 18 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wib jajaran Polsek Tandes Telah berhasil mengungkap perkara penggelapan dalam jabatan di suatu Pt Puri Wira Mahkota,Berdasarkan surat Laporan Polisi No. LP /B/ 322/ XI/2018/Polsek Tandes Tanggal 27 November 2018
Kejadian perkara di PT. PURI WIRA MAHKOTA alamat jalan Raya Manukan Kulon No 74 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Pelaku juga tersangka ONNY HENDRATA Bin PAULUS HENDRO BONIKO umur 34 tahun,Lahir surabaya, 08 Oktober 1984 , karyawan PT. PURI WIRA MAHKOTA Bagian Marketing dan penagihan,agama Katholik, alamat tinggal Griyo Mapan Utara 1-C / AF -01 Kelurahan Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo,harus mendekam dijeruji besi Polsek Tandes.
Penangkapan tersangka dikuatkan beberapa saksi saksi yang kebetulan teman karyawannya dalam PT tersebut,kedua orang itu Gunawan candra, Karyawan PT. PURI WIRA MAHKOTA , Jabatan Manager Brand Alamat jalan Duku 7/CB-42 Kelurahan Wadungasri Kecamatan Waru-sidoarjo,Lusi Ambarwati Karyawan PT. PURI WIRA MAHKOTA Bagian Supervisor Sales atau admin Piutang,warga jalan Semut Kalimer, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya,dengan membawa, 10 Lembar Faktur Nota penjualan,serta 2 TTP (tanda terima pembayaran).
Kronologisnya pada hari selasa tanggal 27/11/18 Pukul 16.00 wib telah datang di Mapolsek Tandes Manager Brand perusahaan PT. WURI WIRA MAHKOTA bernama GUNAWAN CHANDRA, melaporkan bahwa terjadi adanya penggelapan berhubungan dengan pekerjaan yang di lakukan oleh karyawan bagian Marketing atau sales bernama ONNY HENDRATA 34 Tahun,dengan cara setelah uang tagihan jatuh tempo,oleh nasabah telah di bayar namun uang tagihan tidak di serahkan kepada pihak kantor PT. PURI WIRA MAKKOTA ,melainkan dipakai sendiri sehingga Pihak Perusahaan mengalami kerugian Rp.74.000.000,
Alhasil segera di lakukan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wib,tersangka mengakui perbuatannya dan benar benar menggelapkan uang perusahaan,karena pekerjaan jabatannya tersangka dijerat Pasal 374. 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun
Kapolsek Tandes Kompol H Kusminto SH beserta team jajaran anggotanya,Riksa Saksi saksi,Menyita sejumlah barang bukti, Riksa Tersangka,tinjut,Lidik, Sidik, Tuntas. Kirim Ke JPU,pungkasnya.sulton