Detikkasus.com | Labuhanbatu 19 Desember 2018, Laporan pengaduan dari Djalaluddin Nasution pada bulan Januari 2016 tentang Penipuan dan atau Penggelapan mei pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, Penegakan hukum itu tidak terlaksana sesuai tupoksinya, karena Terlapor si Agus Salim Dalimunthe mampu menyetir AIPTU SYAHRUL HASIBUAN dan Pertady Panjaitan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahkan HUTAGALUNG Kasi Propam terkesan mendukung rapuhnya penegakan hukum.
Penyidik AIPTU SYAHRUL HASIBUAN, di Hari Jum’at tgl: 07/12/2018 Sudah tidak bisa di konfirmasi melalui WhatsAAp, alias terkesan menghindar, “Padahal dalam Peraturan Kepala Kepolisian R I no: 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, pasal (2) ayat (3), yang menyatakan “Kepastian hukum, Yaitu Setiap Tindakan Penyidik Dilakukan Untuk Menjamin Tegaknya Hukum dan Keadilan”.
Djalaluddin Nasution sangat berharap agar pak Kapolri mampu memberikan tindakan yang tegas terhadap Aiptu Syahrul Hasibuan penyidik yang menangani Laporan Pengaduan LP/131/1/2016/SU/RES/-LBH, Sedih bangat hati ini mengalami sebagai korban Penipuan atau Pengelapan yang dilakukan oleh Agus Salim Dalimunthe. Penyidiknya yang tidak paham tentang Peraturan Kepala kepolisian RI nomor 12 tahun 2009, Atau memang sengaja dia pelintir hanya untuk mendapatkan rupiah. Kalau begini rata-rata kinerja penyidik yang ada diwilayah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Bisa Berabeh Negeriku ini.
Sebagai penyidik yang profesional seharusnya sudah mampu menahan atau memenjarakan agus salim dalimunthe, karena agus salim dalimunthe tidak bisa melepaskan tanah yang dijualnya, “Tapi karena uang yang dia terima dari saya sekitar dua ratus juta, mungkin diberikannya sebahagian kepada Aiptu Syahrul, Maka proses penyelidikanpun terjadi mandul/impoten. Seperti dalam istilah mengatakan “Jika ayam jagoku masih mau makan jagung dapat saya pastikan semua rencana bahkan ambisi kejahatanku bisa berjalan sesuai rencana”. Ujar nara sumber ( J. Sianipar )