Detikkasus.com | Sidoarjo – Segenap team jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,dalam sepekan mengamankan 8 (delapan) tersangka atau 8 (delapan) kasus yang dimulai tanggal 10 hingga 17 Desember 2018.
Di Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satresnarkoba, Selasa (18/12/2018), Kasat resnarkoba Kompol Sugeng Purwanto, SH, MH menyampaikan bahwa inti dari ke 8 (delapan) kasus ini, kita masih kembangkan, dengan harapan akan dapat jaringan di atasnya lagi.
Sementara ini dari ke delapan kasus tersebut berasal dari TKP dua di wilayah Candi dan dua di Prambon. Sedangkan wilayah Tanggulangin, Gedangan dan Krian masing-masing satu kasus, dan satu lagi berada di daerah Mojokerto,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari ke delapan tersangka yaitu 3,3 gr SS dan uang tunai Rp 890.000,- serta beberapa handphone berbagai merk.

Karena telah bermain dengan barang haram, ke delapan tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8 Milyar atau pidana seumur hidup dengan denda sekitar 10 milyaran.sul