Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Bertempat di Halaman rumah Edi Bahsiang, Rabu 14/6) pukul 14.00 s/d 16.10 Wib, beralamat kelurahan Jepon Rt. 03 Rw. 02, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Team gabungan polres Blora melakukan penggledahan terdiri dari anggota Kompol Kusnandar dan empat (4 ) anggota Krimsus Polda Jateng, Wakil Adm Cepu dan Kebon Harjo, LO Unit l Jateng AKBP Teja Trijaka, Ekspetkam Wida dan Staf, Asper ,Pabin jagawana Cepu dan Pabin Kebonharjo, Kapolsek Jepon bersama Kanit Reskrim.Kanit Ik Kasi Humas,serta anggota, Polmob dari KPH Cepu dan KPH Kebonharjo. Disaksikan Ketua Rt 03 Rw. 02, Sri Utomo dan tetangga Koh Waras.
Adapun hasil penggledahan yaitu kayu jati dan kayu sono keling yang diduga tidak memiliki surat syahnya hasil hutan dengan berbagai ukuran berbentuk gelondong, Kayu Jati 36 gelondong dan Kayu Sono keling 39 batang dari semua jumlah hasil penggledahan. (Arif).