Oknum Sekdes Sunari Kepergok Wartawan Dugaan Check in di Hotel,

Senin, 17 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Kabupaten Kediri – Sabtu 15-12-2018 oknum sekdes sunari lagi kepergok wartawan check in di hotel.

Pasangan yang sudah lanjut usia seharuse merasa bahagia dengan keluarga sendiri,

Tapi kali ini sangat berbeda dengan kelakuan Sunari dengan wik yang kepergok wartawan lagi berhotel.

Saat di konfirmasi sunari dengan bangga menjawab nya bahwa wik adalah istri nya sah dan sudah tidak asing lagi bahkan sang istri nya sunari juga sudah tau,

Padahal saat di telusuri kebenaran nya, sunari adalah seorang oknum sekdes menjabat di desa wonoagung kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jatim.

Baca Juga:  Forum OPD Penyusunan RKPD Tahun 2019

Dan sunari sendiri ber alamat di desa sukosari kec kasembon dan sedang pasangan nya wik dengan alamat desa wonoagung dusun wungurejo Kecamatan Kasembon, antara kedua nya tidak terlalu jauh dan banyak kesempatan untuk bercinta bila kedua mya mendadak kangen

Kali ini tim juga menelusuri status nya wik, dari berbagai banyak informasi wik masih punya suami dan saat ini sang suami lagi ke luar kota

Baca Juga:  HUMOR DULU: Istri Dodol...

Kedua pasangan yang lagi kasmaran itu dengan rasa seolah tidak bersalah tetap melanjut kan hubungan terlarang nya dari bahkan oknum sekdes (sunari) dengan lantang ngomong wik mau tak nikahi

Kesempatan yang ada adalah anugarah yang asyik buat sunari, Dan akhirnya di buat untuk dugaan ber indohoi.

Agak sekitar 12.30 Wib, siang itu sunari menurun kan wik di pasar kandangan untuk berpisah sementara, dan mengambil sepeda motor nya yamaha mio yang di tempat kan di parkiran pasar

Baca Juga:  Lsm ILHAM Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi ke PU Binamarga Lamongan

Dalam ketentuan UU, jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama atau pun perkawinan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Maja sesuai pasal 15 PP No 45 tahun 1990 akan di jatuhi salah satu hukuman di siplin berat dan ketentuan di siplin Pegawai negeri sipil di atur berdasar kan Peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberentian tidak Hormat (tim)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB