Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sudah bukan rahasia lagi dari tahun ke tahun bila dalam perayaan Malam Tahun Baru selalu diwarnai dengan konvoi kendaraan dan arak arakan menggunakan motor berknalpot brong. Guna mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
Pagi tadi Senin (17/12/2018) Kapolsek Sumberrejo AKP H.Imam Kanafi,S.H. di dampingi Kanit Provos Aiptu Saat Padelan mensosialisasikan kepada seluruh bengkel di wilayah Sumberrejo tentang larangan pemasangan knalpot brong. “Sesuai perintah bapak Kapolres Bojonegoro, kita sosialisasikan larangan pemasangan knalpot brong”. Terang AKP H.Imam Kanafi,S.H.
Dalam perintah tersebut dijelaskan bahwa untuk mengurangi kebisingan dan kenyamanan masyarakat lainnya yang sedang merayakan malam tahun baru, knalpot brong yang biasa membuat bising suasana dilarang melalui jalan. “Sudah jelas perintahnya, larangan dan sangsi juga sudah jelas.” Imbuhnya
Kapolsek Sumberrejo langsung memberikan pembinaan dan himbauan terhadap bengkel sepeda motor yang ada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo untuk tidak melayani pemasangan dan modifikasi knalpot brong. “Kita tuju bengkel karena awal mula pemasangan pasti dari bengkel sepeda motor” Jelas AKP H.Imam Kanafi,S.H.
Sementara itu sdr Imron Desa Sumuragung salah satu pemilik bengkel motor mengucapkan terima kasih dan tidak akan melayani pemasangan knalpot brong karena sudah ada sosialisasi dari Kapolsek dan dirinya tidak berani menerima pemasangan knalpot brong” Tutur sdr Imron
Diharapkan seluruh pemilik bengkel juga mentaati peraturan dan tata tertib yang sudah ada karena sosialisasi sudah diberikan, dengan begitu situasi perayaan malam tahun baru diharapkan bisa berjalan dengan aman dan tertip. (Her)