Detikkasus.com | Sidoarjo -, Segenap jajaran Pas Intel kodim sidoarjo pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 pukul 07.15 wib bertempat di Kantor Staf Intel Kodim 0816 Sidoarjo,telah tiba anggota dari Polresta Sidoarjo Wakasat Reskrim AKP Ambuka Yudha ,H.P.SH.SIK beserta 6 orang anggota dengan tujuan untuk mengambil tersangka pelaku pengumbar kebencian, tentang postingan di Facebook dan instagram mengumbar/benci dengan tulisan perkataan merendahkan terhadap TNI.
Tersangka pelaku pengumbar/penghujat kebencian bernama Galih Kusuma Rachmawan,kelahiran Madiun, 18 Juli 1993,pekerjaan Swasta,beralamat Perum Griya Taman Cipta Karya Blok C-111, Bohar, Taman Sidoarjo,pelaku bisa dijerat pasal UU ITE.
Giat kejadian kronologis, Pukul 07.15 wib Pihak dari polresta Kota Sidoarjo Wakasat Reskrim AKP Ambuka Yudha, H.P.SH.SIK beserta anggota 6 orang tiba di Kodim 0816 Sidoarjo dan di terima oleh Paposko Kapten Inf Hutomo,Pukul 08.00 Pihak dari Polresta Sidoarjo di terima oleh Pasi Intel Kapten Arm Teguh Yudi untuk selanjutnya berkordinasi serta menjelaskan kronologis tentang postingan yang di muat oleh Galih.
Sekitar Pukul 09.15 wib Penyerahan pelaku Galih kepada Polresta Sidoarjo selanjutnya dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,Pukul 09.20 wib Galih di bawa ke polresta Sidoarjo dengan menggunakan mobil CRIME HUNTER dalam keadaan aman tertib dan lancar,saat ini tersangka berada di polres sidoarjo.
Sementara Pasi intel Kodim 0816 Kapten Arm Teguh yudi mengatakan akan selalu menindak tegas siapapun yang menghina dan menghujat TNI,pungkasnya.sulton