Detikkasus.com | Gunungsitoli – Sumatera Utara – Sekepulauan Nias
Sabtu (15/12/2018) -, Didesa Tuhegafoa kecamatan Botomuzoi pada hari Rabu (12/12/2018) pukul 19.30 wib diduga dua orang aparat desa dan dua orang masyarakat mengeroyok dan menganiaya Sokhinaso Waruwu alias Ama Restu yang bertempat tinggal di desa Hilihambawa kecamatan Botomuzoi kabupaten Nias. Tepat pada hari Rabu (12/12/2018) pukul 19.30 wib, TKP nya didesa Tuhegafoa didepan kedai milik Ama Rangga Waruwu urai Sokhinaso Waruwu di halaman kantor Mapolres Nias kepada media detikkasus.com.
Lanjut Sokhinaso Waruwu memaparkan ” penganiayaan kepada saya ini dilakukan oleh Accepi Waruwu alias Ama. Enjel (30) laki-laki, seorang Aparat desa Hilihambawa, Amosi Waruwu alias Ama Gareli (45) laki – laki seorang aparat desa Hilihambawa, Berkat Gulo (27) alamat desa Hilihambawa, Jaya Waruwu (25) laki – laki alamat desa Hilihambawa.”
Sokhinaso Waruwu menambahkan, nomor laporan pengaduan saya : Nomor : LP/347/12/2018/NS tanggal 14 Desember 2018 dibenarkan oleh kepala kepolisian resor Nias KA.SPKT u.b Kanit SPKT- A Bimanto sesuai surat tanda penerimaan pengaduan, kata Sokhinaso Waruwu.
Para saksi Sokhinaso Waruwu juga datang kemapolres Nias untuk memberi keterangan jika diperlukan. Piket Reskrim polres Nias memeriksa Sokhinaso Waruwu pada malam itu, terpantau wartawan detikkasus.com
Keluarga besar Sokhinaso Waruwu sangat menyesalkan kejadian ini, berkali – kali menyempatkan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada kepala desa Hilihambawa berketepatan Accepi Waruwu alias Ama Enjel adek kandung dari kepala desa Hilihambawa atas nama Satiaro Waruwu diduga tidak mendukung perdamaian kedua belah pihak nota benenya adalah masyarakat desa Hilihambawa, ungkap W.N kepada media.
Konfirmasi wartawan detikkasus.com kepada Kapolsek Hiliduho IPDA Siahaan dan membenarkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa penganiayaan di Tuhegafoa kecamatan Botomuzoi kabupaten Nias kedua belah pihak diatas jika melapor di Polsek Hiliduho akan siap kami layani, kami akan menyelidiki kejadian ini secara prosedural.
Ditempat terpisah salah seorang nara sumber W.S memaparkan kepada wartawan bahwa keluarga terlapor Accepi Waruwu mendatangi rumah setelah diduga kejadian penganiayaan diatas, rumah yang didatangi tersebut adalah mantan anggota DPR kota Gunungsitoli atas nama Filifo Waruwu alias Ama Liber Waruwu dan posisi saat ini caleg anggota DPRD partai Nasdem dapil satu kota Gunungsitoli. Korban sangat menyesali seharusnya Filifo Waruwu mendamaikan masalah ini dan Sokhinaso Waruwu alias ama Restu menunggu dua hari setelah dirinya dianiaya karena menghargai kepala desa dan Filifo Waruwu agar memediasi masalah ini agar berwujud damai, namun setelah dua hari menunggu perdamaian maka Sokhinaso Waruwu memohon perlindungan hukum dan melaporkan secara resmi di Mapolres Nias kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya papar Sokhinaso Waruwu dengan nada kecewa.
(Dz/Gy)