Detikkasus.com | RIAU- Agenda sidang ke-22 terkait dugaan kriminalisasi Pers oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terhadap Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi, Harian Berantas.co.id, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/12/18).
Dalam pemeriksaan keterangan terdakwa dalam persidangan terungkap, berbagai kejanggalan dan serangkaian rekayasa.
Baik yang dilakukan penyidik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga oknum Advokat.
Yang paling tragis, terungkap di persidangan, justru JPU menagih janji penyidik dan pengacara berupa nominal sejumlah uang, agar JPU bersedia menerima berkas kasus ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya punya bukti-bukti percakapan dan nomor rekening mereka,” kata Toro dalam keterangannya di persidangan.
Selain itu, katanya dari awal pelapor sudah memainkan cara-cara kotor. Yakni, membuat laporan bohong kepada penyidik.
“Pelapor menggunakan jasa Advokat membuat laporan bohong yang menyatakan harianberantas.co.id adalah media abal-abal atau tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kebohongan ini tertuang dalam pernyataan tertulis Kuasa Hukum Bupati Amril Mukminin.
Padahal, harianberantas.co.od sudah terdaftar Dewan Pers,” kata Toro.
“Laporan bohong ini adalah bagian dari rekayasa. Juga menjadi modal penyidik dan JPU menangani kasus ini,” katanya.
Toro juga mengungkap rekayasa barang bukti, berupa labtop dan modem itu, ternyata palsu.
“Artinya, bukan itu yang digunakan wartawan saya dalam mengunggah berita yang dijadikan objek pencemaran sebagai dasar kriminalisasi Pers itu,” kata Toro.
Salah seorang JPU, Syahril, usai sidang menolak memberi keterangan kepada sejumlah Wartawan, saat dimintai konfirnasi seputar tudingan rekayasa itu.
“Saya tidak dibenarkan memberi keterangan. Silahkan dihubungi Kapenkum, Kejati Riau,” katanya mengelak.
“Silahkan saja tulis jika memang berdasarkan informasi di persidangan,”kata Kapenkum, Kejati Riau, Muspidawan, S.H MH saat ditemui Wartawan, Jum’at (14/12).
Direktur Eksekutif, Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., yang dihubungi terpisah merespon berbagai rekayasa itu.
“Rekayasa itu sekaligus menjawab kenapa kasus ini dipaksakan oleh penyidik dan JPU ke ranah pidana,” katanya.
Menurut Wahyudi, semua rekayasa yang terungkap di persidangan itu diduga sebagai rangkaian persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasi Toro Laia selaku pekerja Pers/Wartawan.
“Mungkin, ini penyebab JPU mengesampingkan keterangan saksi ahli Dewan Pers serta ahli UU ITE, yang menyatakan kasus Toro tidak layak dipidana,” katanya.
Untuk itu, Wahyudi meminta Toro segera melaporkan, oknum-oknum yang terlibat dalam persekongkolan tindak kriminalisasi pers itu.
“Sebaiknya dilaporkan saja. Advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatannya, Polisi ke Provam, dan jaksa ke Jamwas,” katanya. (Red)