Situbondo | Detikkasus.com – Memyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, GP Sakera, LPKP2HI, LPKPN dan masyarakat Situbondo lakukan aksi demo di 3 (tiga) titik yaitu Kejaksaan Negeri Situbondo, Inspektorat Kabupaten Situbondo dan terakhir Mapolres Situbondo. Kamis, (13/12/2018) sekitar pukul 09.00 wib sampai selesai.
Info yang dihimpun aksi demo diikuti sekitar 300 massa. Ada 4 orator yakni Hisbun dari LPKPN, Ozi dari LPKP2HI, dan Fatoni dari GP Sakera. Dalam orasinya keempat orator menyoroti tentang kinerja Kejaksaan Negeri selama setahun terakhir ini yang menurut orator masih jauh di bawah harapan warga.
“Kami menginginkan kepada Kejari Situbondo untuk profesional dalam menangani kasus-kasus tanpa tembang pilih”, teriak Isbun LPKPN Situbondo.
Lanjut orator lainnya, Ozi dari LPKP2HI juga mengatakan bahwa, “Kami disini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kejari Situbondo agar konsisten dalam menangani kasus korupsi agar Situbondo bebas dari korupsi Karena ini negara hukum mengatur hukum negara dan agar institusi penegak hukum tidak memilih milih dalam menangani kasus korupsi. Jangan hanya duduk manis di gedung yang megah”.
Sementara itu, Fatoni dari Gp Sakera saat orasi di depan Kantor Kejari Situbondo mengatakan bahwa, “Kami sangat berharap kepada Kejari Situbondo agar dalam penanganan kasus korupsi tidak ada kata maaf dan tembang pilih. Karena pada dasarnya koruptor adalah penyakit masyarakat”.
Kemudian orasi di depan Kejari Situbondo di tutup oleh Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang juga sebagai koordinator dan penanggung jawab aksi demo mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan selama setahun ini, bagaimana saya tidak kecewa Laporan saya terkait Prona sudah hampir setahun tidak ada pemberitahuan perkembangan dan hanya di janji-janjikan terus, bahkan ada info dari salah satu kades bahwa Kasus Prona menurut Kejari sudah selesai”, teriaknya.
“Saya juga kecewa terkait penanganan Kasus UP DPRD, dimana hanya Bendahara dan Staff yang hanya di jadikan Tersangka, sedangkan pimpinannya lenggang kangkung dan tidak tersentuh padahal ini bukan kasus gratifikasi ataupun kasus suap”, imbuh Bang Ipoel panggilan akrabnya.
Lebih jauh lagi Bang Ipoel memaparkan, “Dan kasus terakhir yang sempat heboh adalah Kasus TKD ( Tanah Kas Desa ) Demung dan Langkap yang tidak melalui proses lelang dan hasil sewa tidak di masukkan dalam Kas Desa tapi hanya di kenakan kesalahan administrasi, jika di bandingkan dengan kasus TKD Sumberejo yang sudah melalui proses lelang dan uang hasil lelang juga di masukkan ke Kas Desa tapi dengan upaya berlebih hingga kasusnya naik ke meja hijau”.
Lanjut Bang Ipoel, “Padahal jika mengacu ke Kasus Demung yang di masukkan ke Perjanjian Kerjasama dalam SKB pasal 7 ayat 5 point b padahal Kasus TKD Sumberejo jika menggunakan dasar yang sama bisa mengacu ke point c tentang Diskresi maka Kasus TKD Sumberejo masuk dalam ranah kesalahan administrasi tapi tidak dilakukan dan di masukkan ke pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang sudah di anulir dengan putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) dimana kerugian negara yang semula masuk delik formil menjadi delik materil”.
Dengan mengakhiri orasinya menurut Bang Ipoel, “Bahwa akan ada demo ke Kejati dan tidak menutup kemungkinan akan demo pula di Kejagung agar pusat tahu bagaimana kinerja Kejari Situbondo”, pungkasnya.
Selanjutnya demo berlanjut ke Inspektorat dan Polres Situbondo. (Ozi)