Pembawa Sepanduk Bergambar Palu Arit Di BSI, Ditetapkan Tersangka.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Kamis, 07/09/2017. Para tokoh organisasi Banyuwangi peduli NKRI dari unsur Pemuda Pancasila, Forsuba, PC NU, dan FPUI melalui konfrensi pers di RM Bajak Laut Banyuwangi. Menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan, atas penetapan tersangka terhadap pembawa sepanduk bergambar Palu Arit aksi demo tolak tambang BSI 4 / 4 / 2017.

Selain itu para ke empat tokoh organisasi tersebut juga menyatakan sikapnya dengan tegas untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kamis 7 / 9 / 2017 satu per satu dari ke empat tokoh antara lain Eko Suryono Ketua Pemuda Pancasila, Afdilah Rafsanjani dari Forsuba, Kyai Hanan dari unsur FPUI, dan H. Nanang dari unsur NU. Di konfrensi persnya memberikan pernyataannya masing – masing.

Diawali kata pembuka sekaligus penyataannya oleh Eko Suryono Ketua Pemuda Pancasila yang yang mengaku organisasinya sejak awal mengawal proses hukum terkait aksi demo tolak tambang BSI yang bawa sepandugh bergambar Palu Arit itu dalam penyampaiannya mengatakan

Baca Juga:  Seputar Jabar | Wakil Bupati Monitoring UNBK dan UNKP di Kecamatan Cisaat dan Kadudampit.

“Kita mendukung langkah Kejaksaan menahan Budi Pego, selaku Koordinator demo selaku tersangka utama aksi deko bawa sepandugh berlogo mirip lambang partai terlarang yaitu gambar palu arit. Karena foto dan video sudah jelas,” tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono, dihadapan awak media.

Dalam konferensi pers yang digelar disalah satu Rumah Makan Bajak Laut Kota Banyuwangi, mereka juga menolak adanya isu kriminalisasi terhadap penahanan Budi Pego. Dijelaskan, demo tolak tambang emas dan pengibaran spanduk berlogo palu arit adalah dua hal yang berbeda. Demo atau menyampaikan aspirasi didepan umum adalah hak setiap warga negara. Namun, mengibarkan gambar mirip lambang PKI sudah jelas dilarang.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Pimpin Pengungkapan 30 Kg Sabu Oleh Polrestabes Medan

“Jadi jangan dicampur aduk, dan masyarakat harus memahami itu, jangan sampai ikut arus. Sejarah jelas mencatat, kalau adu domba, menghasut dan menebarkan isu sesat adalah keahlian dari PKI,” imbuh Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi.

Dalam kesempatan ini, Ketua FPUI, Kiai Hanan menyampaikan pengalaman hidupnya diera G30SPKI. Dia mengaku melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana kekejaman Laten Komunis.

“Karena itu, saya sedikit pun tidak terima jika ada oknum atau kelompok yang dengan sengaja atau tidak mengibarkan logo palu arit. Dan saya mendukung langkah Kejaksaan menahan Koordinator demo,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forsuba yang juga sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bumi Blambangan, H Abdillah Rafsanjani, menegaskan bahwa pengibaran logo palu arit adalah sebuah kejahatan. Karena logo tersebut adalah lambang musuh negara dan musuh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Wabup Sergai Hadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019

“Jangan main-main dengan logo palu arit, Banyuwangi, pernah terluka,” katanya.

Terkait kekejaman PKI, lanjutnya, 60 orang lebih kader GP Ansor telah menjadi korban kekejaman laten komunis pada 18 Oktober 1965. Mereka dibantai di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring. Sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban, dilokasi didirikan monumen.

Seperti diketahui, pada 4 April 2017 lalu, Budi Pego bersama para pendukungnya menggelar demo di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dalam demo itu, muncul spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi kemudian menahan Budi Pego pada Senin (4/9/2017).. ( TED). PERWAKILAN JAWA-BALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *