Detikkasus.com | Sinjai, Terjerat Kasus Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), kepala Desa (Non Aktif) Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai kini resmi ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas Satu Makassar sulawesi selatan Rabu 12 Desember 2018.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman, SH. Mengatakan bahwa pihaknya akan membawa Kepala Desa Pasimarannu (Andi Fajar) ke Lapas Kelas Satu Makassar, dia terancam pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 atas perubahan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan Hukuman Minimal empat Tahun dan maksimal duapuluh Tahun Penjara.
Lanjut, ia mengatakan bahwa Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Tim Jaksa Penuntut Umum, dan hari ini kami akan melimpahkan berkas dan kita tunggu penetapan Hakim untuk melakukan Sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Pungkasnya.
Tersangka Andi Fajar didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai dan dikawal ketat petugas kepolisian menuju LAPAS Kelas Satu Makassar.
Andi Fajar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah merugikan negara hingga Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) .
(Syarif H)