Detikkasus.com | Labuhanbatu 11 Desember 2018, Marubah Sianipar adalah Warga Dusun Mayor Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, Beliau sangat kecewa atas sikap pelayanan PT. Mega Central Finance yang berada di Cinta makmur Kecamatan Panai Hulu. Marubah Sianipar tidak pernah nunggak membayar angsuran kenderaan roda dua Honda merek Verza BK 2372 YBI, Bahkan bersumpah menjunjung ALKITAB mau jika saya berbohong, Tetapi unit kenderaan roda dua yang di keredit beliau tidak dikembalikan.
RONY adalah karyawan PT. MCF Mega Central Finance memasarkan kenderaan roda jenis honda merek Verza warna putih BK 2372 YBI yang tarik dari IRHAN NASUTION, Kemudian dioper kepada Marubah Sianipar, Setelah ada kesepakatan antara Rony dengan Marubah Sianipar, Kemudian Marubah Sianipar membawa Unit sepeda motor dari lesing PT. Mega Central Finance (MCF) Cinta makmur panai hulu Labuhanbatu
Jika persyaratan balik nama kenderaan roda dua tersebut belum cukup syaratnya, Seharusnya Manajemen PT. Mega Central Finance cinta makmur panai hulu labuhanbatu, Tidak memberikan unit sepeda motor dibawa oleh Marubah Sianipar kerumahnya. Parahnya lagi Roni dan Managemen PT. MCF Cinta makmur panai hulu seakan tutup mata bahkan dibilang Colector, “Kalau kenderaan yang dikredit adalah ilegal”.
Mujito dari pihak PT,MCF Mega Central Finance Cinta makmur panai hulu yang mencoba menengahi tertariknya unit Verza, Menawarkan pembayaran tunggakan tiga bulan Rp 2,730,000. ditambah biaya tarik External senilai Rp 1,400,000. Kalau ada uang Rp 4,130,000 baru unit tersebut kembali dibaw Marubah Sianipar.
YUNUS LAIA S,Ag mengatakan “Kalau memang PT, MCF adalah perusahaan yang sehat, Seharusnya ketika Marubah Sianipar melanjut kredit atas nama IRHAM NASUTION Yang ditawarkan si RONI, sebaiknya Manajemen PT,MCF harus melengkapi semua syarat-syarat yang diperlukan, Agar saudara Marubah Sianipar tidak menjadi korban dari sebuah keganasan mafia terselubung
Masasiih unit yang dibawa dari ruangan kantor MCF masih dibilang ilegal!!!, Padahal angsuran kredit sekitar lima belas bulan masih tetap dikutip angsurannya, Kalaupun ada ketunggak sampai tiga bulan, Sebaiknya PT,MCF memberikan surat peringatan pertama, perigatan kedua, dan peringatan ketiga, Jika sudah diberikan surat peringatan I, II, dan III, tapi tidak di indahkan lantas ditarik itu baru prusahaan yang sehat. Ujar Yunus
KHAIRIL ASADI SH Mengatakan Padahal VISI PT. MCF adalah “Menjadi perusahaan pembiayaan pilihan dan dipercaya konsumen dalam memberikan solusi pembiayaan dengan pelayanan terbaik dan dapat diandalkan sehingga memberikan hasil yang memuaskan bagi stakeholder”,
Sedang MISI PT,MCF adalah “Menyediakan layanan pembiayaan beragam dan lengkap untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.Membangun jaringan bisnis yang handal didukung dengan teknologi terkini agar pelayanan kepada pelanggan, dealer dan pihak terkait lainnya dapat diberikan dengan cepat dan tepat. Membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelanggan dan dealer.Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan”.
Visi Misi PT,MCF Mega Central Finance hanyalah isapan jempol belaka, Sebab bisanya hanya membuat pelanggan Marubah Sianipar di rugikan, Kemungkinan besar masih banyak Debitur lainnya yang menjadi korban keganasan External, Hanya karena kelalaian Manajemen PT,MCF Ujar Khairil Asadi ( J. Sianipar )