Polsek Tandes Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

Detikkasus.com | Surabaya -, Segenap jajaran anggota sektor tandes pada Hari Senin tanggal 10 Des 2018 sekitar Pukul  10.00 wib Tim TAB Polsek Tandes telah berhasil menangkap seorang pelaku KASUS CURAT.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor Pol B//XII/2018/ Polsek Tandes tanggal 10 Desember 2018, tempat kejadian di PT. Abatohir jalan Banjarsugian No 74 Rt 6 Rw 4 Kelurahan Banjarsugian Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Beberapa saksi saksi yang menyatakan M YUSUF AFANDI  Sidoarjo, 23 Islam, Swasta Indosat beralamat di desa Sukolekok Kecamatan Sukodono,Sidoarjo,serta TOTOK H ,Lamongan ,umur 34 tahun,agama Islam, Polri Alamat Asrama Polsek Tandes Surabaya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Melaksanakan Binluh Kepada Anggota Satpam

Tersangka bernama AHMAD YUNUS warga Lamongan ,lahir 1 Maret 1979,agama Islam Jawa,pekerjaan Swasta/Kernet. Alam Dusun Wringin anom Desa Lopang Kecamatan Kembangbshu Kabupaten Lamongan harus meringkuk dijeruji besi Polsek Tandes,beberapa barang bukti yang disita aparat Polsek Tandes, 2 Unit Gergaji besi, 1 Unit Gunting,1 Unit Tang,1 Unit Senter, 3 Potongan kabel warna hitam.

Baca Juga:  Pengurus LPM STAI DDI Sidrap Resmi Dilantik

Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 10/12/2018 sekitar pukul 10.00  wib,saat Ketika Petugas melaksanakan Patroli pengecekan di lokasi Tower Indosat di jalan Banjarsugian No 74 Rt 6 Rw 4 Kelurahan Banjarsugian Kecamatan Tandes Kota Surabaya,tidak jauh tiba tiba mendengar suara seperti ada yang memotong kabel di dalam bangunan tempat Panel.

Setelah dilihat ternyata ada tersangka *AHMAD YUNUS* Pelaku sedang mengemasi alat alat dan kabel yang sudah terpotong, setelah ditanya menerangkan memang betul telah mengambil kabel dengan cara memotongnya,selanjutnya Tersangka di bawa ke Polsek Tandes beserta Barang buktinya guna Pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,pelaku dijerat pasal 363 Sub 362 KUHP pidana.

Baca Juga:  Danramil 0816/09 Kapten Inf Siswanto hadiri pisah pamit kelas XII SMK 1 Krian Tahun ajaran 2018/2019,

Kapolsek Tandes Kompol H kusminto SH dalam pers rilisnya,Mendatangi TKP, Mencatat identitas saksi saksi, Sita Barang bukti dan Riksa Tersangka,tinjut,
Lidik Sidik Tuntas Kirim Ke JPU,pungkasnya.sulton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *