Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Kamis, 07/09/2017. Dunia pendidikan di SMA Negeri 2 (Smada) Genteng tercoreng. Ini akibat ulah oknum guru berinisial Pon, yang memukul muridnya. Karena orang tua murid tidak terima, maka melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng.
Oknum guru berinisial Pon ini, memang dikenal suka main pukul di kalangan murid-murid Smada. Sehingga, banyak murid yang takut jika berhadapan dengannya.
Salah satu murid yang apes adalah AF, yang Jumat (25/8/2017) pagi, akan sarapan pagi di kantin sekolah. Dia makan di kantin sekolah karena memang kos di rumah ibu pemilik kantin tersebut.
Dia datang ke kantin sekolah hanya dengan pakaian biasa dan berjaket, karena memang hari itu, dia di izinkan untuk libur. Sebab nanti siangnya harus mengikuti kegiatan gerak jalan Peringatan HUT RI ke-72 di Kecamatan Genteng.
Pada saat di kantin itulah, dia bertemu dengan Pon dan menanyakan kenapa memakai jaket ke sekolah. Dia pun menjawab jika hanya mau sarapan di kantin, dan juga memang diizinkan libur karena nanti siang akan mengikuti gerak jalan. Namun Pon tidak menerima alasan tersebut lantas meninju perut dan menempeleng sebanyak dua kali.
Akibat pemukulan itu, AF merasa kesakitan. Dia tidak bisa mengikuti kegiatan gerak jalan, karena masih menahan rasa sakit di ulu hati dan gendang telinganya yang terus berdenging akibat tempelengan Pon tersebut. Dari hasil visum menunjukkan adanya memar bekas pukulan keras di telinga
Atas kejadian tersebut, AF menjadi trauma dengan Pon dan melaporkan kejadian itu pada orang tuanya. Mendengar laporan anaknya, orang tua AF pun tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Genteng, bahkan menuntut Pon untuk di hukum.
Karena merasa kejadiannya di lingkungan sekolah, pihak polsek pun hanya memanggil yang bersangkutan untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.
Pihak polsek, Rabu (6/9/2017) akhirnya memediasi kasus ini dengan menghadirkan orang tua murid, Kepala Smada, Ketua PGRI, LKBH PGRI, Kabid Keprofesian Guru PK PGRI dan Pon. Dipimpin langsung Kanit Serse Aipda Pujiono, mediasi inipun berlangsung alot.
Orang tua AF meminta Pon untuk diberi sanksi, dan dijauhkan dari AF. Karena sampai saat ini, AF masih trauma jika bertemu Pon, dan pihak PGRI menyetujui tuntutan tersebut.
Namun jika Pon tidak diberi sanksi, minimal dipindah dari Smada, orang tua AF akan tetap melanjutkan kasus ini sebagai tindak pidana. “Kasusnya tidak saya cabut dan akan meneruskan kasus ini” kata orang tua AF.
Forum mediasi pun sepakat jika Pon diberi sanksi mutasi, dan Pon sendiri tampaknya menerima hal itu. Selebihnya tergantung pihak yang berwewenang di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil kajian Kapolsek Genteng, dikatakan bahwa rekam jejak pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap siswa dan bahkan terhadap kawan seprofesinya.
Menurut Kapolsek dengan melati satu di pundak, Kompol Martono, perbuatan Pon ini telah memenuhi syarat pidana. Akan tetapi semua keputusan tergantung hasil mediasi dan utamanya orang tua korban.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi, Istu Handono ketika dikonfirmasi masalah ini, dia mengatakan menunggu usulan sanksi dari Kasek Smada. Alasannya karena atasan langsung Pon adalah kepala sekolahnya. ( TEDDY).