Detikkaaus.com | Sekadau – Kalbar -, Badan Pengawas Pemilu Sekadau, menyayangkan masih ada calon legislatip dan partai politik dalam kampanye tidak mengajukan STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) ke pihak Kepolisian.
Hal ini dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilu Sekadau,Theodorus Sutet. Kepada Detikkaaus. Com saat menghadiri Rapat Pleno KPU Pada 10/12/2018 di KPU Sekadau.
Sutet mengatakan”H-3 sebelum kampanye partai politik sudah harus mengajukannya, hal ini untuk mempermudah bawaslu
Melaksanakan pengawasan, juga untuk menghindari bertemunya partai politik yang berbeda disatu lokasi kampanye, ujarnya.
Terkait sanksi tanpa memiliki STTPK, Bawaslu memiliki alasan kuat untuk menghentikan aktifitas parpol, ujarnya.
Pada kesempatan ini Theodorus Sutet berharap peran masyarakat dalam mengantisipasi hal ini, “jika ada kampanye dianggap mencurigakan segera sampaikan ke Bawaslu, akan kita ambil tindakan, team Bawaslu siap setiap waktu, pungkasnya.
Penulis :Jonni Rudianto. Purba.