Kebun Karet & Kelapa Sawit Perseron Asean Banyak Menyalahi Aturan

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labusel 09 Desember 2018, Didusun Tandikat Desa Binanga Dua, Kecamatan Silang Kitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Ada usaha perkebunan Karet dan Kelapa sawit, Milik Perseorangan katanya milik ASEAN rumahnya di jl Ujung bandar Depan kantor Bupati Labuhanbatu.

Jumlah pekerja berkisar dua puluh (20) orang, ada yang bekerja Delapan belas (18) tahun dapat upah 55 ribu rupiah satu hari, Ada yang bekerja baru setahun enam bulan dapat upah perhari 40 ribu rupiah, Luas hamparan perkebunan karet dan kelapa sawit milik ASEAN Sekitar Seratus Lima puluh hektar.

RIDUAN Mandor Asean Mengatakan “Pekerja dikebun termaksud saya tidak memiliki BPJS, Walau pekerja tidak memiliki BPJS Semua layanan kesehatan teratasi dengan baik, Contohnya saya sendiri ketika mengalami sakit sampai keluar Negeri Rumah sakit ternama PENANG, Saya diobatkan hingga sampai kesana. Ujar Riduan sambil mengenang masa lalu

Baca Juga:  Safari Natal Ke Lintang Tambuk, Wabup Sintang Disambut Ratusan Masyarakat

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Peran pemerintah mengetahui hamparan kebun karet dan kelapa sawit milik Asean perlu disenter, Agar dapat dipastikan seberapa penghasilan ingkam pendapatan wajib pajak. Sekaligus untuk mengkaji ulang tentang upah pekerja agar kiranya dapat di sejahterakan pekerja itu.

Kalau kita kaji Undang-undang R I no: 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, Bahwa dalam Pasal 108, Ayat (1) yang menyatakan “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Prama Raga Kabupaten Ponorogo Hadiri Muskartar dan Pelatihan Keorganisasian

Bagi pengusaha yang meliki pekerja lebih dari sepuluh orang tapi tidak mematuhi peraturan pengupahan, Serta tidak mempesertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS dapat di Pidana, Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no: 86 tahun 2013 pasal tiga (3) maupun pasal (55).

ADI SUBAGIO S,Ag menambahkan “Empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan seharusnya dapat terlaksana jika ingin mensejahterakan pekerja. Kemauan dan pelaksanaan adalah karya yang harusnya terlasana untuk menuju perubahan. Membuat kebijakan, Memberikan pelayanan, Melakukan pengawasan, serta Melalukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan.

Baca Juga:  Tim Pengamanan PTPN IV Panai Jaya Berhasil Gagalkan Pencurian TBS

Kalau empat pungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan tersebut dapat terlaksana, pekerja 99% mengalami perubahan deraktis bahkan bisa masuk kategori pekerja yang sejahtera, Pekerja adalah asset negara sehingga perlu untuk dilindungi, Makanya ada Disnaker. Tetapi untuk saat ini Disnaker itu terkesan tutup mata seakan berpihak pada pengusaha, Dalillnya Jabatan itu dimampaatkan untuk penambah omset uang masuk dari pengusaha. Ujar ADI SUBAGIO ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru