Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro detkkasus.com – Tim Resmob Polres Bojonegoro juga menangkap seorang pelaku judi togel Senin (04/09/2017) lusa sekira pukul 19.00 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Kuncen Kecamatan Padangan. Pelaku ML bin KS (61) adalah warga Desa Cendono Kecamatan Padangan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menerangkan, berawal dari kabar dari masyarakat kepada anggota Polres saat melakukan patroli rutin Senin malam lalu bahwa ada pengecer togel yang tengah beraksi. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti
“Saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota guna dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 lembar kertas tombokan nomor togel, 1 buah Hand Phone (HP) merk nokia yang berisi sms tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp320 ribu sebagai barang bukti.
“Oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e.2e KUHP Sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” imbuh Kapolres.
Kepada masyarakat, Kapolres kembali berpesan agar selalu memeriksa sama dan memberikan informasi kepada Polisi jika di lingkungan sekitar melihat atau mendengar adanya aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Polisi akan menindak tegas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Semua jenis perjudian dan penyakit masyarakat lainnya akan kami berantas,” tegas Kapolres. (her).