Baleho Anggota DPRD di Duga Tidak Berijin, Satpol PP Tidak Punya Nyali Menurunkan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Rabu, 14 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, Detikkasus.com – Penertiban Baleho, Spanduk dan Reklame yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisakan permasalahan, pasalnya masih ada Baleho yang di duga tidak berijin di biarkan tidak tersentuh

Salah satu Baleho yang diduga tidak berijin dan masih terpampang kokoh di depan pasar Margalela jalan Samsul Arifin Sampang

Sikap tidak tegas Satpol PP memancing reaksi Aktivis Forum Gardu Demokrasi (FGD)

Menurut Moh.Salim Satpol PP tidak menjalankan fingsinya sebagai Penegak Perda, Penertiban yang di lakukan selama ini terkesan tebang pilih
“Di satu sisi sangat tegas menertibkan tapi disisi lain tidak berani menurunkan Baleho lain yang juga tidak berijin, jangan bicara aturan kalau tidak punya nyali,” ungkap Moh Salim

Baca Juga:  Lakukan Pnertiban, Satlantas Bojonegoro Libatkan Pocil Untuk Memberikan Himbauan kepada Pelanggar

Sekretaris Tlm Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) Sampang A Rahman rabu siang 14/6 menegaskan sampai saat ini Tim Paten belum mengeluarkan ijin untuk Baleho dari salah satu Anggota DPRD Sampang
“Tim Paten di Kecamatan akan menerbitkan ijin kalau sudah ada rekomendasi dari BPPKAD terkait pemenuhan pajaknya,” kata A Rahman

Baca Juga:  Polisi Tangkap Polisi | Anggota Polres Mojokerto Jadi Pengedar Narkoba | Terlibat Jaringan Narkotika Antar Kota.

Menurut A Rahman kadang kadang ada pihak pemilik Baleho, Spanduk maupun Reklame yang kurang paham sehingga remondasi pemenuhan pajak dari BPPKAD sudah di anggap ijin

Padahal tanda terima pemenuhan pajak sebagai persyaratan sedangkan ijinnya tetap di keluarkan oleh Tim Paten, sambil menyarankan reporter Detik Kasus agar mengkonfirmasi pihak BPPKAD Sampang

Baca Juga:  Ketua Umum NGO HDIS - Pengembalian Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar 98 Kepala Desa di Mojokerto Melalui Kejaksaan Negeri - Belum Ada Kejelasan Proses Hukumnya.

Saat di konfirmasi Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman mengaku Baleho miliknya sudah mendapat ijin dari Kecamatan, bahkan Ketua Komisi I itu mempersilahkan kroscek langsung ke Kecamatan
“Saya taat hukum dan paham aturan, kalau punya saya tidak berijin silahkan di turunkan,” tandasnya

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Sampang Rudi Setiadi enggan berkomentar
“Maaf mas saya sudah dua hari ada acara di Jakarta,” ujarnya melalui Telepon Seluler. (Her)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru