Sampang, Detikkasus.com – Penertiban Baleho, Spanduk dan Reklame yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisakan permasalahan, pasalnya masih ada Baleho yang di duga tidak berijin di biarkan tidak tersentuh
Salah satu Baleho yang diduga tidak berijin dan masih terpampang kokoh di depan pasar Margalela jalan Samsul Arifin Sampang
Sikap tidak tegas Satpol PP memancing reaksi Aktivis Forum Gardu Demokrasi (FGD)
Menurut Moh.Salim Satpol PP tidak menjalankan fingsinya sebagai Penegak Perda, Penertiban yang di lakukan selama ini terkesan tebang pilih
“Di satu sisi sangat tegas menertibkan tapi disisi lain tidak berani menurunkan Baleho lain yang juga tidak berijin, jangan bicara aturan kalau tidak punya nyali,” ungkap Moh Salim
Sekretaris Tlm Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) Sampang A Rahman rabu siang 14/6 menegaskan sampai saat ini Tim Paten belum mengeluarkan ijin untuk Baleho dari salah satu Anggota DPRD Sampang
“Tim Paten di Kecamatan akan menerbitkan ijin kalau sudah ada rekomendasi dari BPPKAD terkait pemenuhan pajaknya,” kata A Rahman
Menurut A Rahman kadang kadang ada pihak pemilik Baleho, Spanduk maupun Reklame yang kurang paham sehingga remondasi pemenuhan pajak dari BPPKAD sudah di anggap ijin
Padahal tanda terima pemenuhan pajak sebagai persyaratan sedangkan ijinnya tetap di keluarkan oleh Tim Paten, sambil menyarankan reporter Detik Kasus agar mengkonfirmasi pihak BPPKAD Sampang
Saat di konfirmasi Anggota DPRD Sampang Aulia Rahman mengaku Baleho miliknya sudah mendapat ijin dari Kecamatan, bahkan Ketua Komisi I itu mempersilahkan kroscek langsung ke Kecamatan
“Saya taat hukum dan paham aturan, kalau punya saya tidak berijin silahkan di turunkan,” tandasnya
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Sampang Rudi Setiadi enggan berkomentar
“Maaf mas saya sudah dua hari ada acara di Jakarta,” ujarnya melalui Telepon Seluler. (Her)