detikkasus.com Perwakilan Kepri –
BATAM – Dalam rangka mewujudkan nilai-nilai integritas, pelayanan prima, dan akuntabel serta upaya mencegah pelanggaran-pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN). BP Batam mengelar sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengusahaan Batam di Gedung Marketing Centre, Rabu, (6/9).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kemenpan RB yaitu Asisten Deputi Pembinaan Integritas & Penegakan Disiplin SDM Aparatur, Kementerian PANRB Bambang D. Sumarsono dan Kepala Bidang Jabatan Pelaksana Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Rois Solihin dengan dimoderatori oleh Plh. Kabiro SDM BP Batam Abdul Salam. Bambang Sumarsono dalam pemaparannya mengenai kode etik dan perilaku menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi kode etik pegawai BP Batam sangat tepat dilakukan mengingat saat ini sejalan dengan program revolusi mental aparatur negara yang digaungkan oleh Presiden RI. Bambang mengatakan peran serta pimpinan dan lingkungan unit kerja berpengaruh besar dalam penegakan kode etik dan disiplin pegawai. Pembinaan dan pengawasan kode etik dan disiplin pegawai diharapkan mampu menekan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Untuk itu diperlukan suatu budaya yang baik dalam organisasi agar menumbuhkan suatu sinergi yang positif dan saling mendukung. Ungkap Bambang
Ia melanjutkan, fungsi kode etik di suatu instansi sebagai pedoman ASN agar terhindar dari penyimpangan tugas, mengatur etika dan tingkah laku dalam lingkungan kerja, memberi arah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas sehingga dapat diaktualisasikan secara objektif dalam memberikan pelayanan yang prima yang efektif dan efesien kepada masyarakat (publik). Rancangan kode etik dan perilaku pegawai adalah modal dasar bagi instansi dan kemudian bagaimana kita selanjutnya meng internalisasi ke alam bawah sadar kita sehingga memberikan asumsi dan penilaian yang positif untuk ber perilaku teladan. ujarnya
Sementara itu, Anggota 1/ Deputi Bidang Pelayanan Umum dan Administrasi BP Batam Sigit Pramudito dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan latar belakang kode etik Pegawai BP Batam dibuat dan dibutuhkan adalah sebagai pedoman bagi setiap Pegawai BP Batam, dalam bersikap dan bertingkah laku yang dapat menciptakan pegawai yang berkarakter, berdedikasi, bertanggung jawab, kreatif, berdisiplin, dapat bekerja sama dan memiliki kemampuan, keteladanan, kepekaan serta kesadaran dan wawasan kebangsaan yang tinggi. Kode etik merupakan penjabaran dari sumpah jabatan bagi aparatur negara, disini dijelaskan berupa norma, nilai, kepatuhan, dan juga sanksi. Nantinya dengan bertambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai kode etik dan program budaya serta disiplin ASN diharapkan agar peserta dapat menambah keta’atan pada peraturan perundang-undangan dan ada perbaikan perilaku dalam menjalani pekerjaan sehari-hari. Ungkapnya
Acara Sosialisasi dihadiri lebih dari 50 peserta dari perwakilan pejabat eselon II, III, IV setiap unit BP Batam dan berjalan menarik, efektif, dan komunikatif. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang selama ini masih menjadi tanda tanya, pada kesempatan ini dapat dijawab dan dijelaskan secara gamblang oleh narasumber. (Humas BP batam / YanZ)