WAKIL KETUA II KONI PROVINSI JAMBI DI TAHAN POLISI.

Kamis, 7 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com Jambi – Provinsi jambi kabupaten Tanjab Barat kuala Tungkal,Abdul Halim Gumri, S.Ag mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II Koni Provinsi Jambi ditahan polisi.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjab Barat ini terkait dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Tanjab Barat dimasa kepemimpinanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK, melalui Kanit Tipikornya Ipda WS. Jatmiko, SH menyebutkan, penahanan terhadap Abdul Halim Gumri telah dilakukan oleh pihaknya sejak 31 agustus 2017 lalu.”Sejak tanggal 31 agustus 2017 Halim Gumri kami tahan. Berikutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Jatmiko di Mapolres Tanjab Barat selasa (5/9).

Baca Juga:  Bupati Masnah Hadiri Rapat Koordinasi PKH Nasional.

Penahanan yang dilakukan terhadap Halim Gumri, lanjut Jatmiko, pihaknya mempunyai alasan tersendiri. Dimana pihak penyidik berpendapat untuk mempercepat proses tahap 2 (dua).”Sudah dilakukan penahanan alasannya pihak penyidik berpendapat untuk mempercepat proses tahap 2. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti,” bebernya.

Sementara Barang Bukti sudah masuk dalam isi penyidikan baik berupa dokumen dan bukti lainnya. Dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan oleh pihak tipikor Polres Tanjab Barat.”Untuk sementara hanya halim gumri sendiri yang ditahan selaku ketua koni dan pengguna anggaran, ” katanya.

Baca Juga:  Diketuai Edy Suyono, Begini Hasil Kerja Keras Panitia PTSL Desa Karangdayu Baureno Bojonegoro.

Atas tindakan yang dilakukan, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 dan 2 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pembetantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Untuk acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bersama Bhabinsa Bhabinkamtibmas Desa Gunungsari melaksanakan Sambang/Dds di Desa Binaannya

Terpisah, Ketua Umum Koni Provinsi Jambi Indra Armendaris mengungkapkan, dirinya mengaku belum mendapat kabar atas penahanan Halim Gumri.”Belum ada kabar, coba nanti saya cari tahu,”jelas Indra.

Namun setelah mendapat kabar adanya penahanan Halim Gumri ini, Indra mengaku akan membicarakan hal tersebut bersama rekan-rekan dan petinggi Koni Provinsi Jambi lainnya, untuk mengambil langkah kedepan selanjutnya.”Besok sayo akan bicarakan dengan kawan- kawan, kalau sudah seperti itu posisinya,”tandasnya. (Mirwan).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru