Detikkasus.com | Tandes-Surabaya,Segenap tim jajaran unit satreskrim Polsek Tandes kembali meringkus dua pelaku tersangka penipuan dan penggelapan,oleh unit Reskrim pada hari Minggu 2 Des 2018 sekitar pukul 15.00 wib,Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/B/ 320 / Xl/2018/Polsek Tandes Tanggal 26 November 2018.
Kedua para korban penipuan penggelapan ANWAR ANAS ,Jombang 22 mei 1998 Islam Laki Laki Swasta Alamat Jl Nangka Dusun Sukopuro Rt 002 Rw 001 Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang,serta SUGENG, Kediri 31 Tahun. Islam, Swasta Alamat Dusun Tanon Selatan Rt 004 / Rw 001 Desa. Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Tersangka terbukti ditangkap dengan dikuatkan adanya beberapa saksi,BAMBANG YUDIYONO Bojonegoro 35 Tahun. Islam Polri. Alamat Asrama Polsek Tandes juga SARJONO jombang 48 Tahun Islam. Polri. Alamat Asrama Polsek Tandes.
Tersangka TOTOK WIDODO Alias GILANG Blitar 22 September 1986 Umur 36 Tahun. Islam. Swasta Ngamen. Alamat Dusun Laos Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,Segenap barang bukti yang disita petugas 1 Unit HP Merk Samsung Galaksi Grand Warna putih.
Disaat Pada hari Sabtu tanggal 03/11/2018 sekitar pukul 11.00 wib telah terjadi Peristiwa Tindak pidana Penipuan dan atau Pengelapan di lokasi Warung Nasi Jl Sikatan Kel Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya,tersangka dengan cara berpura pura meminjam Tas berisikan 1 Unit HP Merk Samsung Galaxsi Grand warna putih dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Verza No Pol B-3251-PEC Warna hitam tidak dikembalikan.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandes kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku TOTOK WIDODO Alias GILANG berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik,selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2/12/ 2018 pukul 15.00 wib dilakukan upaya Penangkapan terhadap Pelaku/ Tersangka TOTOK WIDODO Als GILANG ditemukan serta digeledah petugas mendapati 1 Unit Hp merk Samsung Galaxy Grand warna putih.
Sedangkan untuk 1 Unit Sepeda Motor Honda Versa Tidak Ditemukan karena Telah sudah dijual di Warung kopi Daerah Cerme Gresik melalui Via Online Cod Surabaya,alhasil Tersangka langsung di Bawa ke Polsek Tandes guna Pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tandes Kompol H Kusminto SH bersama team jajaran Polsek Tandes gerak cepat,Riksa Saksi saksi, menyita Barang bukti,periksa Tersangka,lanjut lidik Sidik Tuntas,dan langsung dikirim Ke JPU,pungkas Kapolsek Tandes .Moch sulton