Puluhan Mobil Trailer Pabrik Granary Global Energy (GGE), Mojosari, Mojokerto Diduga Gunakan Solar Subsidi Jenis Dex.

Rabu, 6 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Diduga Puluhan Mobil Trailer Pabrik Granary Global Energy (GGE), Mojosari, Mojokerto Gunakan Solar Subsidi Jenis Dex, sudah berjalan bertahun-tahun.
Hal tersebut disinyalir melawan Peraturan, Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012 mengatur Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, terhitung mulai 1 September 2012, pembatasan konsumsi solar untuk kendaraan tertentu diberlakukan. Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Baca Juga:  Pesona Sunrise Bukit Asmara Puyangan dan Sendan Drajat Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Madiun.

Terkait pengaduan masyarakat, Pabrik Granary Global Energy Ngrame Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Operasionalnya menggunakan BBM Solar Subsidi jenis Dex,
NGO HDIS dan Detik Kasus, turun lapangan, Selasa 05 september 2017 sekira pukul 14.00 wib.

Ternyata benar adanya, Bahwa Puluhan mobil trailer Pabrik Granary Global Energi GGE memang sudah lama melakukan pengisian bahan bakar solar, untuk operasional pememuatan gas alam tujuan ke semarang.

Baca Juga:  Sedot Pasir Dugaan ilegal di Oro Oro Ombo Karangtengah Kandangan Kediri

Mobil Trailer milik Perusahaan granary global energy GGE, Setiap hari mengisi Solar Jenis Dex di SPBU 54.613.21 Jalan raya Ngrame Kecamatan Mojosari Mojokerto.

Seharusnya menurut prosedur bahan bakar nya menggunakan solar dex, namun di ketahui tim jejak kasus, mobil tangki tersebut hampir tiap hari mengisi bahan bakar nya menggunakan solar subsidi.

Baca Juga:  Camat Parengan Purna Tugas, Ini Pesan Bupati Tuban.

Saat di konfirmasi tim NGO HDIS/ Detik Kasus, Bapak pungky, selaku kabag operasional wilayah Mojokerto mengatakan membenarkan adanya hal di atas, namun masalah itu sudah di handel oleh Management, terangnya Rabu 06 september 2017 sekira pukul 17.00 wib, sehingga berita di angkat. Bersambung. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB