Miliki 5 Paket Shabu, Warga Desa Bukit Kratai Rumbio Jaya Ditangkap Polisi

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Bukit Kratai Kec. Rumbio Jaya pada Senin pagi (3/12/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah KT alias GO (Lk 36) warga Desa Bukit Kratai Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Baca Juga:  Dandim 0814 Jombang Ajak Masyarakat Aktifkan Siskampling

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/12), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Kratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH didampingi Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Akibat Tidak Diberikan Setoran Terhadap Masyarakat, Dugaan Ingin Memeras Rakyat, "R.W" Jurnalis Lakukan Pemberitaan Tidak Masuk Diakal.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan KT alias GO dirumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 5 paket shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka KT alias GO dan sejumlah barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  3 일 전 160 점 제출 : 'John Stones는

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *