Mabes Polri – Propinsi Jabar – Kabupaten Cirebon, detikkasus.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon melaksanakan press release pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan jenis shabu – shabu bertempat diruang Sat Narkoba Polres Cirebon, rabu ( 06 September 2017 ).
Pelaksanaan press release dipimpin oleh Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra yang diwakilkan Kasat Narkoba AKP Indra Sani, adapun jumlah tersangka berjumlah 6 orang ( 1 orang ikut dalam pengembangan ).
Menurut Indra Sani, para tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI no 36 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk barang bukti yg berhasil diamankan, masih kata Indra Sani, diantaranya : 8 paket kecil jenis ganja kering, 1 paket sabu – sabu, 8 paket besar ( 0, 5 kg ) jenis ganja kering, 1 paket sabu – sabu 0,55 gram.
“Barang bukti tersebut kesemuanya diamankan dari para pelaku”, tegas Indra Sani.
Indra Sani dalam press release juga mengharapakan pengedaran Narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon dapat ditekan agar Kabupaten Cirebon terbebas dari bahaya Narkoba, tutup Kasat Narkoba. (Hms/Heri)