Detikkasus.com | Tandes – Surabaya, Telah tertangkap dua warga yang masih muda karena menjual, mengedarkan, serta menguasai barang haram jenis sabu sabu, ia dibekuk pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 21.30 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Tandes mereka telah membawa NARKOBA Jenis *SHABU*.
Berdasarkan surat edar laporan Polisi No. LP /A/ 27/ XI/2018/Polsek Tandes Tanggal 27 Nopember 2018 bertempat kejadian
di jalan Randu barat gang 3 Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Semampir Kota.
Para kedua tersangka tersebut MUHAMMAD RIZAL Bin SAMIAN umur (24 tahun) islam warga jalan Kedungmangu Selatan gang 2-A Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota,MOCH MUAFAN umur ( 23 Tahun) warga dusun Binoh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madurà, atau jalan Randu Barat gang 3/- Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Penangkapan kedua tersangka dikuatkan beberapa saksi saksi, SARJONO jalan Simpang darmo permai Utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,serta AGUS HARIYANTO
Sumenep, jalan Simpang darmo permai utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Segenap barang bukti yang disita pihak kepolisian,1 Poket Narkotika Jenis Sabu sabu seberat 0,46 gram beserta bungkusnya, dan 1 Satu Unit Sepada motor merk HONDA REVO Warna hitam.
Aksi kronologis di saat pas pada hari Selasa tanggal 27/11/2018 pukul 21.00 Wib,Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan kegiatan penangkapan terhadap 2 orang laki laki bernama MUHAMMAD RIZAL dan MOCH MUAFAN keduanya di duga telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu shabu yaitu kedapatan membawa, menyimpan, memiliki dan, menyediakan Narkotika jenis shabu.
Pada saat hendak akan di tangkap dilakukan Penggeledahan badan pakaian dan barang bawaan sepeda motor,kemudian ketika di geledah di temukan 1 poket Narkotika jenis Shabu shabu yang di simpan di Jok sepada motor miliknya.
Kedua (2) tersangka akhirnya di bawa ke mako serta Dilakukan Test Urine di Klinik Restabes jalan Rajawali, hasilnya positif (+) alhasil dilakukan Penyidikan lebih lanjut,mereka dijerat Pasal 112, 132 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek tandes Kompol H kusminto SH bersama team satreskrim segera, Riksa Saksi saksi, Sita Barang bukti kirim ke Labfor, Riksa Tersangka, Lidik, Sidik, Tuntas, Kirim Ke JPU, pungkasnya. ( sulton ).