NGO PMBDS minta Pemerintah lakukan evaluasi secara nyata Proyek milyaran TPI Tanjung Beringin.

Detikkasus.com | Sumut Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin

Meskipun masa kontrak proyek Pembangunan pengembangan sarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara telah berakhir pada hari jum,at tanggal 23 november 2018 namun pekerjaannya belum rampung menjadi pertanyaan bagi masyarakat Luas.
Sebab pekerjaan yang berasal dari dinas kelautan (diskanla) dengan Sumber dana berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi APBD Serdang Bedagai sebesar Rp 3.051.800.000 berdasarkan papan proyek yang terpancang didepan lokasi proyek tersebut 140 hari kalender terhitung sejak 02 juli 2018 dalam surat kontrak kerja Nomor 18.27/128.g/SPK/PKK–VII/2018 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek. Sehingga diduga sarat dengan muatan yang terindikasi KKN.Program ini seolah telah menjadi ajang korupsi berjamaah para pihak terkait,pihak pelaksana Diskanla sergai masih berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang diterima,tentunya dengan melakukan pengurangan volume dan/ item item pekerjaanseperti halnya pengadaan tanah timbun yang seharusnya didatangkan dari luar untuk melakukan penimbunan,namun pihak rekanan melakukan pengorekan untuk penimbunan tanah disekitar lokasi penimbunan itu sendiri dan diduga sisa tanah timbun tersebut dijual belikan terhadap warga sekitar oleh rekanan.selain itu pada beberapa titik dilokasi pekerjaan pembuatan lantai diduga tidak memakai besi wiremess sepanjang 1,5 m x 1,5 m,dari pantaun Tim NGO PMBDS penyimpangan tidak hanya pada pekerjaan phisik namun pelaksanaan pekerjaan bangunan kios kuliner yang memakai besi pipa 4 inch,3 inch dan 2 inch memakai besi pipa ketebalan 2 mili hingga 1,5 mili, Diduga kuat lepas dari pengawasan pihak terkait sehingga hasil pekerjaan lantai musholla tanpa memakai cor beton,Ironisnya dalam pengerjaan sarana air bersih diduga pihak rekanan melakukan pekerjaan tumpang tindih atau memanfaatkan bangunan yang sudah ada sejak tahun 2016 dan bangunan tahun 2013 yang lalu.Ketika dikonfirmasi PPK Diskanla Sergai D.sembiring melalui via whatsapp rabu (28/11) tidak ada respon hingga berita ini naik kemeja redaksi.Ketua NGO PMBDS sergai aswad sirait berharap pada Pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi Dan klarifikasi secara nyata pada pekerjaan pengembangan sarana prasana TPI tersebut.(@$)

Baca Juga:  SEKDA APRESIASI KINERJA POLDA JAMBI DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *