Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam kehidupan yang ada dalam satu keluarga tentunya kejadian salah pemahaman antar pasangan pasti suatu ketika muncul, dalam mengantisipasi kejadian yang berujung pada pertengkaran dan timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Bhabinkamtibmas Desa Sanggalangit Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng sambangi warga yang menjadi desa binaanya di Desa Sanggaangit, Rabu(28/11/2018).
Sasaran kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Sanggaangit Aipda Putu Arsana, SH ke rumah Warga . Dalam kegiatan sambang ke rumah warganya, disampaikannya perihal kekerasan dalam rumah tangga. Jangan sesekali kejadian kekerasan dilakukan suami maupun istri yang masih dalam lingkup keluarga. Karena permasalahan yang ada pada keluarga telah adanya aturan yang melindungi bagi korbannya, hal ini untuk memberikan perlindungan hukum yang benar -benar diperhatikan oleh negara. Terhadap tindakan kesewenang -wenangan salah satu anggota keluarga.
Menurut beberapa pengertian, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
“Kita sampaikan kemarahan apapun jangan sekali melakukan kekerasan, karena permasalahanya akan lain. Kita harus upayakan berbicara dengan pasangan dari pada main kekerasan yang akan berujung pada pelanggaran hukum, ” Jelas Aipda Putu Arsana,SH.
Secara terpisah Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, S. H, memberikan konfirmasi bahwa “Berbagai upaya terus dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menjaga situasi desa aman dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat diantaranya dengan memberikan pesan kepada warga yang berumah tangga agar menghindari KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) ,” jelasnya.