Detikkasus.com | Sintang 26/11/2018. Upah minimum kabupaten ( UMK) Kab Sintang tahun 2018, sebesar rp. 2.215.000, apakah UMK tersebut sudah di terapkan oleh pihak perusahaan dan para pelaku usaha yang ada d Kab Sintang, ujar Pak Harun yang merupakan mantan GAPENSI kab Sintang saat di jumpai awak Media RB.
Saya sangat mengharapkan kepada pihak Ketenaga kerja dan dinas terkait untuk melakukan crosscek ke lapangan sebab selama ini para pelaku usaha khusus di Kab Sintang banyak yang tidak menerapkan upah minimum yang sudah di atur oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit, harga karet anjlok, sawit petani tidak dibeli pihak perusahaan, peti di larang oleh pemerintah hal ini membuat semakin ekonomi masyrakat terpuruk dan jangan di tambah dengan perlakuan sewenang wenang lagi terhadap saudara kita yang menjadi buruh, baik yang bekerja di perusahaan atau tempat usaha lainnya.
Saya mengharapkan kepada pihak terkait untuk menindak tegas kepada semua pelaku usaha yang tidak memberikan UMR yang sudah ditetapkan oleh Gubenur Kal Bar, sesuai dengan SK Gubenur no 667. Dan tidak kalah pentingnya yang memperkerjakan usia di bawah umur untuk dapat di tindak sesuai UU Ketenaga Kerja, demikian ujar Pak Harun. ( yusri)