Upah Minimum Kabupaten Sintang di Pertanyakan

Senin, 26 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sintang 26/11/2018. Upah minimum kabupaten ( UMK) Kab Sintang tahun 2018, sebesar rp. 2.215.000, apakah UMK tersebut sudah di terapkan oleh pihak perusahaan dan para pelaku usaha yang ada d Kab Sintang, ujar Pak Harun yang merupakan mantan GAPENSI kab Sintang saat di jumpai awak Media RB.

Saya sangat mengharapkan kepada pihak Ketenaga kerja dan dinas terkait untuk melakukan crosscek ke lapangan sebab selama ini para pelaku usaha khusus di Kab Sintang banyak yang tidak menerapkan upah minimum yang sudah di atur oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit, harga karet anjlok, sawit petani tidak dibeli pihak perusahaan, peti di larang oleh pemerintah hal ini membuat semakin ekonomi masyrakat terpuruk dan jangan di tambah dengan perlakuan sewenang wenang lagi terhadap saudara kita yang menjadi buruh, baik yang bekerja di perusahaan atau tempat usaha lainnya.

Baca Juga:  Pengumuman KPU Kabupaten /Kota Belum Jelas diduga Karena Ada Kepentingan 

Saya mengharapkan kepada pihak terkait untuk menindak tegas kepada semua pelaku usaha yang tidak memberikan UMR yang sudah ditetapkan oleh Gubenur Kal Bar, sesuai dengan SK Gubenur no 667. Dan tidak kalah pentingnya yang memperkerjakan usia di bawah umur untuk dapat di tindak sesuai UU Ketenaga Kerja, demikian ujar Pak Harun. ( yusri)

Baca Juga:  Kontrol Pos Pengamanan Jalur Pagi Rutin dilaksanakan oleh jajarannya sebagai

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru