KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA RP. 4.173.459.783,40

Minggu, 25 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Kepulauan Riau, Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna Dengan PT. Mangkubuana Hutama Jaya Yang Menggunakan APBD Kabupaten Natuna TA. 2014 Dan 2015, bertempat di Pendopo Polda Kepri Kamis 22,November 2018 pukul 12.30 Wib.

TONTON : VIDEO DETIK KASUS | KONFERENSI PERS POLDA KEPRI (Sumber: Humas Polda Kepri)

https://youtu.be/GAR4B-MlZkk

Dalam pelaksanaan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Para awak media cetak dan media elektronik..

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Disiang Hari Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

Dalam Kronologis Kejadian diuraikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa, Pada hari Kamis tanggal 24 september 2014 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern (1 paket) nomor : 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014; antara Tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab. Natuna berdasarkan SK Bupati no. 48 tahun 2014 dan Tersangka Inisial MA selaku direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.

Total harga kontrak atau nilai kontrak induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 september 2014 sampai dengan tanggal 25 desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern (1 paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ujar Kombes Rustam Mansur, SIK dirreskrimum Polda Kepri.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Lakukan Pengamanan Jalur Lalulintas Disimpang Kekeran

Tersangka dalam Kasus Korupsi tersebut ada 9 orang yang telah ditersangkakan antara lain, inisial M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S dan NST.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah).

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Mengingatkan, Ada 900 Desa Bermasalah dengan Dana Desa, Hati-hati Kepala Desanya Bisa diitangkap.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan pd hari Jumat, 23 November 2018 direncanakan utk Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang bukti. Pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB