PK PEMBANGUNAN DAN BENDAHARA DESA DIDUGA Di JADIKAN WAYANG OLEH KADES

Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jatim -, Dalam pelaksanaan dana desa seorang kepala desa di bantu oleh tim kerja yang terdiri : PK pembangunan, Bendahara desa, Sekdes (PTPKD), pengadaan barang dan jasa dan Kepala desa semua punya tufoksi sendiri dan harus benar benar di fungsikan karena mereka menerima gaji/ honor dari uang negara yang harus di pertanggung jawabkan tidak makan gaji buta

Tapi kenyataanya di desa Banjarsari kecamatan ngronggot kabupaten Nganjuk tidak pernah memfungsikan tim kerja di Duga mereka hanya di jadikan wayang atau boneka di pelaksanaan dana desa di duga dana desa di kuasai oleh kepala desa

Baca Juga:  MUSRENBANG KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2018 "PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS ALAM, BUDAYA, RELIGI DAN AGRO INDUSTRI YANG DI DUKUNG DENGAN INFRASTRUKTUR YANG KUAT"

‌ Di saat awak media jejak kasus konfirmasi pada tim kerja desa Banjarsari “saya gak tahu soal pelaksanaan dana desa sampean tanya kepala desa”jawab pak sekdes (ptpkd)
Tidak hanya pak sekdes yang tidak tahu hampir semua tim kerja seperti juga jawab tidak tahu ,mereka hanya di jadikan wayang atau boneka oleh kepala desa dana desa di kuasai.
Awak media berusaha untuk menemui PK kades untuk komfirmasi tapi sulit di temui karena sibuk di luar .

Kepada pihak terkait dan aparat hukum untuk menindak lanjuti serta memberikan teguran dan sangsi yang tegas kepala desa banjarsari
Adanya dugaan pelanggaran peraturan serta undang undang keterbukaan informasi publik serta tidak melaksanakan amanah UU Desa no 6 tahun 2014
Dengan tidak memfungsikan tim kerja serta menguasai dana desa dan kurangnya ketransfaranan keterbukaan anggaran dana desa di duga kepala desa mencari keuntungan pribadi untuk menambah pundi pundi kekayaanya, secara tidak langsung kepala desa membodohi tim kerja dan warga karena ini lakukan semenjak tahun 2015 pada saat dana desa di turunkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Himbau Pemilik Warung Pesisir Pantai Guna Aktif Menjaga Keamanan Wilayah Pesisir

Dana desa untuk kepentingan rakyat banyak bukan untuk oknum kepala desa yang serakah demi kepentingan pribadi,supaya dana desa terselamatkan dari oknum kepala desa yang serakah.

Baca Juga:  PENISTA AL QURAN BEBAS BERAKTIFITAS SECARA BEBAS

kami dari media JEJAK KASUS dan LSM GMBI KSM Ngronggot menghimbau pemerintah daerah dinas terkait terutama aparat hukum untuk mengevaluasi kinerja kepala desa Banjarsari yang tidak sesuai peraturan serta UU dalam pelaksanaan Dana Desa banyak pembodohan yang di lakukan oleh kepala desa banjarsari kepada PK pembangunan sampai seorang PK tidak tau HOK dan PKT bah kan sampai singkatan dari HOK dan PKT tidak tahu. supaya kepala desa Banjarsari tidak merasa kebal hukum dan sok kuasa,semua ini di tuntut ketegasan dari aparat hukum . (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *