Bawa Sajam, Pemuda Asal Selogabus Parengan Tuban Lakukan Pengrusakan Sebuah Warung.

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.

Membawa Sajam, Supriyanto pemuda asal Desa Selogabus Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Pada hari Jumat sekira pukul 15:00 WIB (23/11) lakukan pengrusakana di Warung kopi milik Agus yang berada di Desa setempat.

Adapun Kronologis Kejadian adalah pada hari Jum’at( 23/11) sekira pukul 15:16 WIB, saat itu pemilik warung Agus masih ada di kediamannya di Desa Trucuk RT. 12/02 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Karena Berada di rumah, pelapor dihubungi Fifi selaku penjaga Warung yang memberitahukan bahwa ada seorang Laki-laki mencari pelapor sambil marah marah dan membawa sebilah pedang yang kemudian mengamuk dan melakukan Pengrusakan deng menyabet-nyabetkan Sebilah Pedang yang di bawanya.

Baca Juga:  Spanduk "Lanjut Berkah" Dipajang di Kantor BPN Pelalawan.

Mendapat informasi tersebut Pemilik warung bergegas menuju warung sekira Pukul 15:30 WIB, saat pelapor sampai di warung Kondisi warung sudah berantakan, saat ini Tersangka Supriyanto beserta Barang Bukti Sebilah pedang diamankan Polsek Parengan guna proses Lebih Lanjut.

Baca Juga:  Tinjau JLS dan MPP, Wabup: Tanpa Kendala Namun Harus Tetap Diawasi

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun Pemilik warung mengalami Kerugian Material sebesar Rp. 6.160.000, Adapun Barang barang milik terlapor yang Di rusak tersangka antara lain, Laptop, Power Amplifier, Galon Plastik, Kipas Angin, Kursi Plastik Hijau dan Etalase yang kondisinya semua Rusak akibat Sabetan Pedang tersangka”, Ujar Penyidik Polsek Parengan.

Baca Juga:  Dekati Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Lakukan DDS Wujudkan Kemitraan

Hingga berita ini di tulis, kasus pengrusakan dengan Membawa senjata Tajam yang dilakukan Oleh Supriyanto masih ditangani Oleh Satreskrim Polsek Parengan Guna Proses hukum lebih Lanjut.

Akibat peristiwa ini, Tersangka Suprianto Di jerat dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan , dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan Ancaman Pidana paling lama Sepuluh Tahun.

(Mam/gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *