Heriadi : Penempatan Jabatan Sesuai Hasil Open Bidding

Sabtu, 24 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Ngabang – Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa penempatan dan pengangkatan dalam jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi) sudah melalui open bidding atau seleksi terbuka, sedangkan eselon III dan IV melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra terkait penempatan jumlah jabatan dan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengisian jabatan yang memimpin dan mengelola SKPD yang harus sesuai kompetensi dan profesional dan proses seleksi yang terbuka.

Baca Juga:  Di Janjikan Untuk "Plasma Murni" Menerima Uang Bulanan

Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak, 7 November 2018. Terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Landak dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupten Landak dihadiri Sekda Kabupaten Landak, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Pantau Situasi Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Tamblang Kunjungi Warga dan Sampaikan Pesan kamtibmas

Sehubungan dengan saran Fraksi Partai Gerindra, terkait mutasi dan penempatan Pegawai atau pejabat, Heriadi menilai sependapat bahwa mutasi dan penempatan pejabat telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian. Sedangkan untuk penggabungan OPD, Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan sejak 2016 OPD perlu disesuaikan kembali dengan urusan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (nus/ril)

Baca Juga:  PW PARMUSI Jawa Timur Gelar Orientasi DA'I.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB