Polda Bali- Polres Buleleng, pada hari Jumat, 23 November 2018 sekitar pukul 11.00 Wita salah satu anggota Unit Idik Satuan Polres Buleleng serahkan Surat Perintah Penahanan kepada pihak keluarga tersangka pelaku tindak pidana narkoba.
Kegiatan penyampaian Surat Perintah Penahanan ini bertujuan untuk memberitahu pihak keleuarga bahwa petugas sat narkoba telah melakukan penahanan terhadap tersangka I Gede Somoada alias Soma untuk selanjutnya bisa di titipkan di Rutan Polres Buleleng.
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Sudah menjadi suatu kewajiban bagi penyidik kami untuk menyampaikan Surat Perintah Penahanan tersebut kepada pihak keluarga agar keluarga mengetahui bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan memberikan kejelasan kepada keluarga mengenai keberadaan sanak saudaranya”, demikian penjelasan AKP I Ketut Suparta, S.H.