KAKORLANTAS: TAK BAYAR PAJAK TAHUNAN, POLISI BERHAK MENILANG, BAHKAN MENYITA KENDARAAN

Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Demak, Dari perkara yang terjadi di Demak pada bulan Maret lalu, Kakorlantas Irjend Pol. Drs. Refdi Andri, M. Si mengucapkan terimakasih kepada Ignatius Bambang Widjanarto. Karena beliau sudah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat bingung tentang hukum, dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran Hukum Lalu Lintas tidak membayar Pajak Tahunan atau pengesahan STNK tiap tahun.

Baca Juga:  Antisipasi Kriminal Patroli Malam Sasar Daerah Rawan

“Di sini bukan tentang menang atau kalah, tapi Hukum telah membuktikan bahwa penegakan Hukum terkait Pajak Kendaraan Bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” ujar Kakorlantas.

Kakorlantas juga mengapresiasi kasatlantas Polres Demak AKP Christian Lolowang, S.I.K. MH beserta jajarannya dengan memberikan Piagam Penghargaan, atas kejadian tersebut. “Keputusan Hukum ini menjadi satu Keputusan Hukum yang jelas bagi Penegak hukum,” ujar Kakorlantas.

Baca Juga:  Pengaturan pagi Polsek Gerokgak Jaga Kamtibcarlantas

Selain itu, Kakorlantas menambahkan bahwa ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Bukti yang telah disahkan atau Pajak Tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada Kemacetan dan Kerusakan jalan serta hal ini menghindari Kecelakaan.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Hadiri Acara Sedekah Oksigen 2018

“Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 78 ayat 1, PerpPes No. 5 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 64,” ujar Pungkas Kakorlantas. (Jul/Tim/Red)

Sumber:Hms.Polres Demak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *