Senior Pers Riau angkat Bicara Soal Perseteruan Jurnalistik Dengan Bupati Bengkalis

DETIKKASUS.COM | RIAU- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang “Kriminalisasi Pers” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.

“Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11) pagi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Bersinergi Dengan Babinsa Sambangi Warga di Gereja Gunung Muria Gitgit

Hadir dalam acara konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru.

“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana,” kata Wahyudi.

Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, pimpin apel persiapan pengamanan dalam kegiatan "Sub Regional Cooperation Meeting On Fighting Foreign Terrorism Fights and Cross Order Terrorism.

“Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana.

Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,”kata Wahyudi, Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.

Yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang.

Baca Juga:  Pandemi Covid 19, Danrem 081/DSJ Marathon Percepat Penanganannya

“Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang,” kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.

Wahyudi kemudian mengutip isi Pasal 50 KUHP:

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidanaā€¯.

Jadi, katanya pada intinya, Toro gak perlu takut. “Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan,” tandasnya. ( arifin /rls***Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *