Saeful Yunus: Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Sistem Perkeliruan yang Sudah Membudaya Dalam Proses APBD Majalengka

detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Melihat pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Awal terkuaknya system yang salah dan sudah membudaya, perihal proyek APBD di semua dinas Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut dikatakan salah satu Tokoh Pergerakan Masyarakat Majalengka Saeful Yunus, SE.MM, Jumat (23/11/2018) sore, diruang kerjanya.

Menurut Saeful kejadian itu, jangan dilihat dari kejadiannya, tetapi coba diambil sudut pandang yang bijak, baik dari masyarakat, Lembaga Sosial Kontrol maupun Praktisi Hukum terutama adalah Pengusaha Konstruksi di Kabupaten Majalengka dan menyalahkan langsung kepada para pelaku.

“Kita lihat dari sudut pandang yang lain dan bijak yaitu kenapa, mengapa kejadian tersebut bisa terjadi disaat bertepatan dengan pembagian dari pada flotingan anggaran proyek APBD Majalengka kepada para pengusaha. Saya yakin bahwa setiap pembagian maupun lelang di ULP Kabupaten Majalengka, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa terjadi tradisi dan sudah menjadi budaya sistem yang keliru bahkan sangat bertentangan dengan hukum dan perundang – undangan baik secara sistematik, terorganisir dan terkomando oleh Mr X,” papar Saiful Yunus.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Pantau Giat Ibadah Minggu di Gereja GPDI

“Saya yakin bahwa setiap manusia itu punya nurani, cuma kita kembalikan lagi kepada digunakan atau tidaknya nurani itu oleh sesorang,” tegas Saeful.

Satu hal, masih kata Saeful sistem yang salah itu adalah yang akan mempengaruhi besar terhadap mutu dan kualitas pekerjaan, juga digerogotinya uang negara dalam hal peruntukan untuk kemaslahatan seluruh Masyarakat Majalengka, untuk menikmati daripada perencanaan pembangunan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur maupun Sosial Masyakat dari hasil pajak uang rakyat.

Baca Juga:  Sambang di terminal Banyuasri, Cegah Ancaman Kejahatan Jalanan.

“Yang saya maksud tersebut adalah pengondisian proyek juga rekayasanya dalam pembagian proyek maupun pemenangan tender di ULP, dan satu lagi adalah upeti wajib yang harus diberikan oleh pengusaha yang bermitra dengan pemerintahan dalam hal pelaksanaan proyek APBD kepada Oknum Pejabat yang sudah ditunjuk oleh Mr X,” ungkap Saeful.

Sedangkan lanjut Saeful hal tersebut semuanya yang ia sampaikan adalah wujud peran serta masyarakat dan itupun atas dasar undang – undang sebagai masyarakat yang sadar hukum dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan daerah.”Sebagai wujud nyata rasa kecintaan saya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Majalengka, ini dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti atau dikembangkan untuk mengungkap perkeliruan yang sudah terjadi di Kabuoaten Majalengka agar terciptanya Kabupaten Majalengka Bersih dari KKN,” ujarnya.

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Polres Buleleng Melaksanakan Razia Kendaraan Di Jalur Rawan Laka Jalan Singaraja - Gilimanuk

Jadi terlepas daripada itu kesalahan para pelaku merusak gedung milik negara, merekapun pantas disebut sebagai pendobrak sebuah sistem yang salah dalam rangka pelaku meminta keadilan juga haknya kepada Kepala DPMD Kabupaten Majalengka.

“Harapan saya kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Majalengka terutama pihak Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka harus bertindak dan bersikap adil dan tidak berat sebelah dan atas dasar nurani,” tukas Saeful Yunus.

Penulis: Anja Tihacinka (Kabiro detikkasus.com Cirebon – Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *