DETIKKASUS.COM | POLRES TULUNGAGUNG Akun kontroversi dengan nama ” PUJI ATI ” dalam 2 hari ini tidak pernah lagi muncul dengan status – status hebohnya.
Garang ,panas dan membuat pembaca tercengang , itulah ciri khas Akun Pujiati.
Namun semua berakhir pada Selasa (21/11/2018 ) setelah Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung secara Profesional berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Rohmat Kurniawan alias Wawan Tekle warga Desa Serut kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Laki – laki yang mempunyai kekurangan fisik ini sehari-harinya ternyata bekerja sebagai penjual ban bekas .
wawan atau Puji Ati alias Petruk dalam unggahanya banyak menyerang para pejabat teras Tulungagung seperti halnya Kapolres Tulungagung, Plt Bupati Maryoto Bhirowo, Ketua DPRD Supriyono , Direktur Rsud Dr Iskak, OPD serta sejumlah pejabat lainnya dan bahkan Menyerang wartawan.
Pujiati alias Wawan saat dimintai keterangan Di ruang Penyidik lagi – lagi ” kejutan ” , mengaku telah dimanfaatkan sejumlah orang yang memasok data dan tulisan kepadanya .Bahkan Wawan mengaku telah disuruh salah satu pejabat di Pemkab Tulungagung dalam aksi unggahan di Facebook.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar saat konferensi Pers siang ini , Kamis (23/11/2018) menyampaikan , saat ini Rohmat alias wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” ada lima orang telah ikut diperiksa , sabar dulu ya karena statusnya masih sebatas saksi. namun saksi nantinya akan bisa bertambah hingga puluhan .” terang Kapolres.
Tofik menambahkan , Wawan bakal dijerat dengan undang – undang ITE yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara .(wd)