Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com, Selasa 05 September 2017 Hasil Razia Miras dan Purel yang di laksanakan oleh Petugas polsek Dlanggu pada hari selasa tanggal 29 agustus 2017 melakukan oprasi warung remang remang yang berada di Desa Punggul Kecamatan Dlanggu pelaksanaan operasi tersebut di pimp oleh waka polsek Dlanggu Iptu Purwanto, hari ini di sidangkan di PN Mojokerto.
Akp Hery Siswanto mengatakan kepada Detik Kasus, bahwa hari ini 3 Wanita yang di Razia di sidangkan di PN Mojokerto.
Berita sebelumnya: Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang wanita dan 1 orang laki2 yang berada di dalam kamar bersama salah satu wanita tersebut, petugas juga mengamankan seorang pemilik warung berinisial KRN karena di duga kuat menyediakan tempat untuk berbuat asusila.
Setelah mengamankan para wanita dan laki2 tersebut petugas lantas membawa ke mako Polsek Dlanggu untuk di mintai keterangan, setelah di mako polsek kapolsek Dlanggu memberi pengarahan terhadap para wanita dan pria tersebut.
Menurut Waka Polsek Dlanggu Iptu Purwanto mengatakan “ketiga wanita dan seorang pria serta pemilik warung akan dilakukan pemeriksaan apabila sudah lengkap kasusnya akan di limpahkan untuk proses di pengadilan”. ( Djafar)