MA Diminta Judicial Review Permen PUPR No.23/2018

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS yang telah disahkan dan akan segera diberlakukan, dipersoalkan para pemilik rusun/apartemen serta para pakar hukum.

“Saya komentar soal sosialisasi PUPR tadi, saya pertanyakan mengenai pembentukan permen itu, karena peraturan perundangan yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang tata cara peraturan perundang-undangan, apakah pembentukan permen ini sudah sesuai atau tidak, hal itu belum dibuktikan, ujar praktisi hukum, Julius Lobiua SH MH, di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Baca Juga:  Terobosan Baru, Urus Paspor Kini Hanya Dua Hari

Bahkan Julius menilai bahwa peraturan tersebut tidak sah. “Kalau saya sinkronisasi tentang pembentukan peraturan perundangan dalam pasal 6 tadi, itu tidak diakui dan tidak sah dan memiliki hukum menetap. Itu dari sisi hukum, pembentukan permen ini,” katanya.

Ia juga mempertanyakan soal apakah pembentukan perhimpunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Pembentukan perhimpunan itu paling lambat 1 tahun. Apakah klausul itu betul, menurut UU Nomor 20/2011 kalau dalam satu tahun harus dibentuk, itu tidak ada kepastian hukum, karena UU 20 harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  PN Sergai Menuju wilayah Bebas Korupsi

Karena itu, Julius mengaku akan mengajukan hak uji materil (Judicial Review) tentang aturan tersebut. “Sesuai hukum yang berlaku, (saya) mau melakukan JR ke Mahkamah Agung. Saya secara pribadi maupun badan usaha kami akan tempuh melalui jalur hukum. Paling lama akhir bulan november,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Menciptakan Keamanan Di Desa Binaan

Seperti diketahui bahwa dikeluarkannya Permen PUPR no 23 Tahun 2018 tentang PPPRS memicu banyak penolakan bahkan para pemilik Rusun/apartemen menyuarakan penolakan tersebut baik dalam bentuk petisi dan pemasangan spanduk. (Priya).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru