Berantas Narkotika, Polres Gresik Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Polres Gresik tak henti-hentinya dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya. Pasalnya, kemarin malam pihaknya berhasil menangkap seorang karyawan swasta yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba golongan I Jenis shabu.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat bahwa ada orang akan menjual sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satrenarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat resnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SU (43) merupakan warga Benowo, Surabaya dirumah yang diduga akan membeli barang terlarang tersebut yaitu rumah Wijak di Desa Yosowilangun, Manyar Kabupaten Gresik, (19/11).

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Dialogis di Taman Bungkarno

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat 0,46 gram. Pada penangkapan ini Kami menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik pada Rabu (21/11).

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri dan ASN Polres Kampar

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat brutto 0,46 gram, satu buah tisu putih, buah bekas bungkus rokok Esse, HP merek Samsung J1 serta sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018, No.Pol : L-48XX-UE beserta kunci kontak dan STNK.

Baca Juga:  Untuk Ciptakan Keamana Bhabin Sidetapa Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

“Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Rutan Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” terang AKP Redik Tribawanto.
(Her)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB