Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com -Semua sepakat jika Narkoba merupakan musuh utama negeri ini. Peredaran Narkoba menyasar hampir semua lini masyarakat dari kota hingga pelosok desa. Tak peduli masyarakat biasa hingga aparat pemerintah banyak yang menjadi korban ataupun terlibat di dalamnya.
Tak mau ada anggotanya tersangkut Narkoba, Polres Trenggalek menggelar tes urine yang dilakukan secara acak dan bersifat mendadak. Sedikitnya lima puluhan personel mengikuti test urine ini dibawah pengawasan ketat Provos dan Paminal.
Pemeriksaan urine itu sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE didampingi Kasipropam Iptu Kasmari, SH. Sedangkan tim medis dari Urkes Polres Trenggalek yang dipimpin oleh Dr. Lilik.
Berdasarkan pantuan tim redaksi, sebelum tes urine, kepada anggota yang dipilih secara acak tersebut diberikan pengarahan terlebih dahulu oleh Wakapolres yang pada intinya tes urine dimaksudkan untuk mencegah peredaran dan pengaruh Narkoba di lingkungan Kepolisian.
“Tak ada ampun bagi yang terlibat, proses pidana” tegas Kompol Andi.
Satu persatu anggota diabsen dan membawah wadah plastik sebagai tempat urine. Pun demikian saat berada di kamar mandi, pintu kamar mandi dilarang ditutup dan dijaga oleh beberapa anggota Provos. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan manipulasi urine.
Kasipropam Polres Trenggalek Iptu Kasmari, SH menuturkan, sebenarnya tes urine seperti ini sudah sering dilakukan. Rentang waktu pun tidak terjadwal dan bersifat mendadak. Demikian pula dengan personel yang di tes urine dipilih secara acak tanpa memandang pangkat dan jabatan.
“Semua diperlakukan sama. Mau perwira atau Bintara. Semua sama” tegasnya.
Ditanya tentang hasil tes urine tersebut, Iptu Kasmari menjelaskan dari 50 orang yang diperiksa urine kesemuanya negatif. Artinya tidak ada satupun yang mengandung Narkoba maupun zat berbahaya lainnya.
“Alhamdulillah, semua negatif” jelas Iptu Kasmari.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat Narkoba. Baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika ditemukan ia memastikan akan mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika perlu PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.