Penegak Hukum Didesak Proses Ketua DPRD Pelalawan

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Terkait tudingan hoaks yang dilontarkan ketua DPRD Pelalawan, LSM LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolika Republik Indonesia) Riau mendesak penegak hukum segera memprosesnya. Jika tidak, akan menambah keresahan yang tak berkesudahan bagi masyarakat Riau.

Selain diresahkan oleh ulah oknum pejabat DPRD Pelalawan, masyarakat juga akan resah atas lemahnya penegakkan hukum di negeri ini, ucap aktifis LSM LP2TRI Riau Toronaso Zebua pada Senin (19/11/18) kepada media ini. Sebab masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat Riau saat ini sebutnya.

Bila memang benar-benar hoaks, pasti sudah dilaporkannya kepada pihak berwajib, untuk membersihkan nama baiknya. Buktinya sampai hari ini, ketua DPRD Pelalawan belum berani melaporkan selain hanya menuding, isu dan hoaks untuk mepolitisasinya. Maka Zebua menilai, itu semata-mata untuk menutupi aibnya atas dugaan gratifikasi lahan seluas 50 Ha yang diduga telah ia kuasai di Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, tukas Zebua.

Sementara kepala Desa Pangkalan Tampoi, telah mengakui bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan seluas 50 hektar kepada Nasarudin SH, MH, dan 50 hektar kepada Habibi Hapri SH. Lahan itu diserahkan sebagai ucapan terima kasih atas imbalan jasa telah membantu memperjuangkan lahan tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi dari PT. Arara Abadi, ucap Zebua.

Baca Juga:  Guru Tampar Murid - Berita Terkini - Seputar Banyumas - Jateng

Maka penegak hukum, baik KPK, maupun Kejaksaan dan Kepolisian, kita desak segera mengusut masalah ini sampai tuntas, supaya terang benderang. Supaya ketua DPRD Pelalawan tidak semana-mena menuding pemberitaan sejumlah media, bahwa itu hoaks. Jika hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, masyarakat Riau terus dilanda keresahan yang berkepanjangan, ujar Zebua kembali mendesak penegak hukum.

Indikasi gratifikasi dua orang oknum anggota DPRD Pelalawan ini terungkap, atas pengakuan masyarakat dan kepala Desa Pangkalam Tampoi, Rogaya. Sejak tahun 2015 masyarakat Pangkalan Tampoi memperjuangkan pelepasan lahan tanaman kehidupan dari hutan tanaman industri (HTI) PT. Arara Abadi. Hingga masyarakat Desa Pangkalan Tampoi melaporkan kepada anggota DPRD Pelalawan.

Atas bantuan dua orang anggota DPRD Pelalawan yakni Nasarudin SH, MH, dan Habibi Hapri SH, PT. Arara Abadi melepaskan lahan tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi seluas 1200 hektar ikut kebun-kebun milik masyarakat dan perkampungan.

Baca Juga:  Dindik Akui Pembangunan TRK SDN Cicayur 2 Tidak Sesuai Aturan

Setelah semuanya klear, kedua anggota DPRD itu meminta bagian lahan itu dari pihak perusahaan. Sehingga dari lahan yang ada seluas 800 hektar, masyarakat membuat berita acara pelepasan seluas 150 hektar. Seluas 50 hektar untuk Nasarudin (ketua DPRD Pelalawan), 50 hektar untuk Habibi Hapri (ketua komisi II DPRD Pelalawan), dan 50 hektar dibagi-bagikan kepada tim masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut.

Karena telah diberikan lahan seluas 50 hektar, pak Nasarudin memberikan kompensasi kepada masyatakat Pangkalan Tampoi sebesar Rp 150 juta, ujar Rogaya.

Disisi lain, Anto mantan kepala Desa Tampoi mengaku bahwa kedua oknum anggota DPRD itu, telah menguasai lahan tersebut, dan telah ditanami kelapa sawit. Namun lahan itu dikuasai atas nama keluarga mereka. Yaitu lahan milik Nasarudin diatasnamakan dengan Sawal warga SP 5, Desa Rawang Sari. Sedangkan lahan yang dikuasai oleh Habibi Hapri diatasnamakan dengan abang kandungnya Ardon.

Baca Juga:  Pengurus IWO Karimun 2017-2022 Resmi Dilantik

Logikanya orang yang bernama Sawal dan Ardon itu warga desa lain yang berjauhan dari desa Pangkalan Tampoi. Bagaimana bisa menguasai lahan pelepasan dari PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi tanpa alasan yang jelas. Setidaknya ada jual beli antara masyarakat Pangakalan Tampoi dengan kedua orang itu, ujar Anto mempertanyakan.

Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, langsung emosi saat masalah itu dikonfirmasi media ini. Dia membantah telah menguasai lahan tersebut, dan tidak mengakui telah memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta bagi masyarakat. Laporkan sajalah, kita sama-sama hidup di Pelalawan ini. Beritakanlah kalau mau hidup di Pelalawan ini, ujarnya sangat arogan.

Sedangkan Habibi yang dikonfirmasi melalui aplikasi WA menjawab, saya tegaskan dan saya bantah kalau Bapak menyebut nama saya.  Saya tidak ada menguasai lahan di Desa Pangkalan Tampoi. Lahan itu sepenuhnya hak desa, kalau desa menjual atau menyerahkan dan sebagainya untuk pembangunan, itu sepenuhnya hak desa, jawab Habibi. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *