Menanam 3 Pot Ganja dan Mengonsumsinya “Kaifu Loangadi alias Kevin (26), Ditangkap Polisi Polres Metro Jaya Selatan.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri, detikkasus.com – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap warga Kebagusan yang menanam tiga pot ganja. Salah satu diantaranya, sudah tumbuh setinggi semeter.

Menurut keterangan polisi, pelaku hanya mencoba-coba untuk menanam pohon ganja tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga menyita bibit ganja.

“Menurut pengakuan tersangka ini, dia menanam dengan tujuan untuk digunakan sendirian. Awalnya iseng,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (4/9) kepada wartawan.

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Berbahaya Polsek Seririt Perketat Giat Razia Ranmor

Vivick mengatakan, pelaku Kaifu Loangadi alias Kevin (26), sudah mengonsumsi ganja sejak empat tahun lalu, ketika dirinya lulus SMA dan menjadi pemain musik di salah satu kafe di Jakarta Selatan. Lalu sekitar sebulan lalu, Kevin membeli benih ganja dari temannya bernama Kipeng seharga Rp 50.000.

Baca Juga:  Polres Buleleng Mengamankan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Bali 2018 Tingkat Kabupaten

Kipeng dan temannya yang lain berinsial T kemudian mencoba menanamnya di pot di rumah kostnya di Jalan Kebagusan IV Dalam.

“Dua pot tidak tumbuh, tapi ini hasil percobaan yang bagus,” ujar Vivick.

Polisi menerima informasi ini kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost Kevin pada Sabtu (2/9) siang.

Polisi juga menemukan paket ganja kering sebesar 1,36 gram yang dibelinya dan disimpan di dalam boneka. Menurut pengakuan Kevin, ia belum pernah panen. Pot ganja yang berhasil tumbuh baru berusia sebulan.

Baca Juga:  KEDATANGAN PENGUNGSI GEMPA/TSUNAMI PALU DAN DONGGALA SULTENG DI BANDARA INTERNASIONAL JUANDA

Saat ini kepolisian tengah memburu Kipeng dan T yang tidak diketahui keberadaannya. Adapun Kevin dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Priya).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru