Edarkan dan Produksi Garam Tanpa Ijin dan Standart SNI, Sugito Warga Dusun Banyuanyar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara – Detik kasus.

Selasa, 13 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikkasus.com – Sugito (49) Warga Dusun Banyu anyar Desa Banyu Anyar Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terancam Pidana 5 tahun Penjara karena terbukti telah Memproduksi Garam yang tidak memenuhi aturan standart SNI.

Kronologi kejadian berawal saat Unit Tim Pidsus Polres Kediri melakukan Penggeledahan di rumah Pelaku yang diduga telah Memproduksi Garam tanpa ijin,dan dari Penggeledahan tersebut Petugas mendapati Garam yang diduga tidak memenuhi standart SNI di dalam Rumah Pelaku,Sejumlah barang bukti garam langsung di amankan Petugas di lokasi Kejadian.

Baca Juga:  Pengungsi Akibat Aktifitas Gunung Agung Yang Berada Dirumah Sanak Keluarga Sangat Memprihatinkan.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan,Kasus tersebut berawal Pada tanggal 31 mei 2017 dimana Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Banyu Anyar Desa Gurah ada Seorang yang Memproduksi Garam yang tidak Memenuhi SNI (Standart Nasional Indonesia) dan Ijin edar,kemudian Petugas melakukan Penyelidikan lebih mendalam,tak lama petugas pun akhirnya mendatangi TKP dan Pelaku akhirnya ditangkap untuk penyelidikan lebih Lanjut.
“Modus yang di lakukan Pelaku adalah memproduksi ulang garam yang belum beryodium dengan cara garam Grasak di tumbuk Halus selanjutnya di beri yodium dengan cara di semprot,setelah di campur kemudian Garam yang sudah jadi lalu di kemas untuk di edarkan di Pasaran”Ujarnya kepada Awak media

Baca Juga:  Darma Wisata Pererat Tali Silahturahmi

Untuk barang bukti sendiri terdiri dari 80 Pack Garam Halus Kemasan Kecil 20 bungkus,246 Pack Garam Kasar 20 bungkus,220 Garam Pack besar
20 bungkus,1 buah timbangan,1galon Cairan Yodium,8 buah Perekat,7 Sak Plastik Kemasan,13 buah sendok Plastik serta 5 Sak Garam tanpa yodium.

Baca Juga:  Operasi Pengejaran OPM Berlanjut, Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir

AKBP Sumaryono menambahkan ” Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya maka Pelaku Kami Jerat dengan Pasal 120 UU N0 3 Tahun 2004 Tentang Perindustrian dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Rp 3 miliar Rupiah”Pungkasnya.(P.dhe,Nov)

 

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru